
Foto .Sahadat Ariga (manager Oprasional CV Bintang Jaya Makmur ) ketika investigasi Penderesan ilegal di wilayah konsensi CV BJM
portaldatiga.com- Dengan Marak terjadinya kegiatan penderesan getah Pinus Ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari dinas kehutanan mengakibatkan beberapa perusahaan pemegang ijin konsensi/ mitra DLHK Aceh yang selama ini mengelola hasil hutan bukan kayu (hhbk) penderesan getah pinus di kab. Gayo Lues telah lumpuh.
Sementara perusahaan tersebut telah berkontribusi untuk membayar PAD, PAA, dan PSDH dengan total Rp. 1.842.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) per Ton nya. berdasarkan data terakhir laporan hasil produksi (LHP) HHBK getah Pinus di TPG CV. BJM koordinat lat.4.076052 / Long.97.079187 desa Rejepudung mulai bulan Januari s.d. maret 2022 rata-rata hasil produksi setiap bulannya telah mencapai target 6 (enam) ton yang diwajibkan oleh bapak Amri Samadi kepala KPH V dimasa itu, di rekap oleh kasi produksi zulhammudin arbi, adapun dengan perhitungan pajak yang sudah disetor selama ini sbb :
6.000 kg hasil getah Pinus x Rp 1.842 = Rp.11.052.000,- setiap bulannya dari perusahaan kami saja, belum lagi dihitung dari hasil perusahaan pemegang ijin konsensi lainnya;
adapun nama2 perusahaan pemegang ijin konsensi res yang beroperasi di kab. Gayo Lues adalah sbb :
1. PT. KHBL;
2. CV. BJM;
3. Koperasi Sara Ate;
4. CV. Viarika lestari;
5. CV. Aneuk Raja Nanggroe;
6. PT. SON;
7. UD. Uyem Lestari;
8. UD. Rizqan;
9. CV. Muzakar Kongsi;
10. PT. Sinar Jaya Perkasa;
11. Perhutani;
Akibat dari lumpuh nya beberapa perusahaan tersebut telah mengakibatkan penurunan penyetoran PAD, PAA, dan PSDH, mulai dari tahun 2022 sampai saat ini. sehingga merugikan pendapatan Kabupaten, Propinsi dan Negara.
Eka Purnama waty (General Manager CV.Bintang Jaya Makmur) menyampaikan kepada portaldatiga.com melalui seluler. Bahwa, Perusahannya sebagai mitra resmi DLHK Aceh dan pemilik konsensi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V hari ini tidak bisa beroperasi lagi. Hal serupa juga terjadi di hampir semua perusahaan pemegang ijin konsensi di wilayah KPH V. Sebut Eka.
“Kami CV. Bintang Jaya Makmur ( BJM ) yang mewakili perusahaan pemegang ijin konsensi lainnya telah mengirimkan surat laporan kegiatan penderesan getah Pinus Ilegal nomor: 04/BJM-GL-OPS/II/2023 tanggal 07 Februari 2023 kepada bapak Kadis LHK Provinsi Aceh untuk dapat membantu menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku penderes getah Pinus ilegal yang datang dari luar Aceh, dan membubarkan Gudang2 Tempat Penampungan Getah ( TPG) Ilegal yang didirikan tanpa ijin resmi dari Dinas kehutanan”. Tegasnya
GM CV.BJM ini menjelaskan. bahwa perusahaan kami bergerak di bidang HHBK Pinus yang ditunjuk oleh DLHK provinsi Aceh nomor 050/469-I/VII.6 dan nomor 401/BJM-BNA/VI/2018 tentang pengelolaan HHBK Pinus pada wilayah KPH V Provinsi Aceh, areal konsensi di Desa Ketukah kec. Blangjerango, Desa Reje Pudung, Desa Makmur Jaya, dan Desa Rumpi, kec. Terangon Kab. Gayo Lues seluas 2.000 Ha.
Sementara situasi hari ini telah terjadi maraknya kegiatan penderesan getah Pinus Ilegal yang dilakukan oleh penderes yang didatangkan dari luar Aceh didanai oleh Investor gelap baik dari dalam kabupaten Gayo Lues maupun dari luar Aceh, demikian juga Penderes Ilegal juga dilakukan oleh masyarakat lokal baik dilahan milik sendiri maupun dilahan orang lain.
untuk penderes getah Pinus yang didatangkan dari luar dan di Danai oleh investor gelap dari luar Aceh dilakukan untuk tujuan agar getah Pinus yang sudah di hasilkan akan diselundupkan ke luar Aceh, hal itu sangat bertentangan dengan Ingub Aceh Nomor 03 Tahun 2020 tentang Memoratorium pelarangan membawa getah Pinus Mentah keluar Aceh. Jelasnya.
Eka menambahkan bahwa perusahaan kami melalui Manager Operasional kami Sdr. SAHADAT ARIGA sudah melakukan upaya pendekatan dan pembinaan terhadap Penderes getah Pinus ilegal serta memberikan pemahaman tentang regulasi PP no. 07 tahun 2007 jo PP no.03 tahun 2008 ttg tata hutan dan penyusunan Rencana pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sbb :
bahwa setiap Penderes yang bekerja di areal konsensi kami, wajib sbb :
– Wajib memiliki ijin resmi dari dinas kehutanan;
– Getah yang dihasilkan Penderes wajib di jual kepada perusahaan pemegang ijin yang sah untuk bisa disetorkan pajak PAD, PAA, dan PSDH, tidak boleh dijual Kepada Tokeh2 ilegal;
– Wajib mengikuti peraturan SOP penderesan getah Pinus yang sudah di tetapkan oleh Dinas Kehutanan Aceh demi kelestarian hutan Pinus;
Sahadat mengatakan bahwa pembinaan yang ia lakukan tsb tidak dihiraukan, karena penderes ilegal hanya berpedoman kepada harga jual tertinggi, kemana pembeli getah ilegal yang berani beli getah dengan harga tinggi, kesitulah penderes ilegal akan menjualnya tanpa menghiraukan kewajiban pembayaran pajak;
Sahadat juga menerangkan bahwa Pihak kami juga sudah mengirimkan surat peringatan berupa somasi pertama dan kedua sebagai langkah pembinaan lanjutan, namun tidak dihiraukan oleh penderes Ilegal, mereka tetap bekerja secara ilegal;
kegiatan penderesan getah Pinus Ilegal ini maraknya dimulai sejak awal tahun 2022 sampai saat ini, kelumpuhan terhadap perusahaan pemegang konsensi terjadi akibat Penderes resmi milik perusahaan di usir oleh penderes ilegal dengan cara mengambil alih lahan, dan lahan tidak diijinkan lagi oleh pemilik lahan, pemilik lahan memberikan lahannya kepada Penderes ilegal karena sewa lahan yang dibayarkan oleh tokeh getah ilegal lebih tinggi sebesar Rp.1.500,-/kg dan pembayaran nya dengan cara kontrak lahan selama satu tahun, wajar saja tokeh ilegal mampu bayar sewa lahan lebih mahal dari pada perusahaan pemegang konsensi karena tokeh getah ilegal tidak ada membayar kewajiban Pajak sementara perusahaan pemegang konsensi punya banyak kewajiban seperti bayar pajak, bayar gaji karyawan, dan biaya beli bibit penghijauan kembali, disinilah letak kekalahan persaingan antara perusahaan pemegang konsensi resmi dengan Tokeh2 getah ilegal.
kejadian tersebut diatas sudah lama terjadi, namun dari pihak instansi terkait seperti UPTD KPH V Gayo Lues sampai saat ini belum pernah ada upaya dan tindakan perlindungan apapun terhadap perusahaan pemegang ijin konsensi resmi yang merupakan mitranya KPH itu sendiri, penderesan getah Pinus ilegal terjadi begitu saja secara bebas tanpa aturan, namun pihak UPTD KPH V Gayo Lues seperti berkesan tutup mata dan seperti sengaja melakukan pembiaran, hal ini terbukti ketika kami mengadukan keluhan permasalahan adanya gangguan dari penderes getah ilegal di Lapangan kepada pihak KPH V, malah pihak KPH V sendiri mengatakan bahwa permasalahan itu bukan urusan kami KPH V, tetapi permasalahan itu menjadi tanggung jawab pihak pemegang ijin konsensi itu sendiri untuk menertibkan kan dan menangkap pelaku Penderes ilegal, “apabila pemilik perusahaan pemegang konsensi tidak mampu mengurus lahan konsensi nya sendiri maka kembalikan saja lagi kepada kami pihak KPH V ” jelas Sdr. Syahriyal, S.hut sebagai Plt. kasi perlindungan dari KPH V via seluler kepada pihak Kami;
atas pernyataan beliau itu, pihak kami perusahaan CV. Bintang jaya Makmur (BJM) merasa kecewa, karena peranan dari seksi perlindungan KPH V tidak bekerja dengan baik melayani dan tidak memberikan perlindungan terhadap mitra nya sendiri, berkesan lepas tangan, tidak mau tau dengan adanya kerugian yang dialami oleh perusahaan pemegang ijin konsensi, padahal perusahaan pemegang ijin konsensi sudah banyak berkontribusi memberikan pemasukan PAD, PAA dan PSDH selama ini.
selama ini perusahaan pemegang ijin konsensi selalu mentaati segala peraturan dan kesepakatan yang dibuat oleh pihak DLHK provinsi Aceh, pihak KPH V juga dengan tegas dapat menegakkan aturan tersebut terhadap mitra/PKS bahkan akan memberikan teguran SP kepada mitra/PKS yang tidak mematuhinya, mitra/PKS selalu menjalankan kewajiban seperti membuat RKT tahunan, membayar pajak dan mengelola Tempat Penampungan Getah (TPG) resmi sesuai prosedur, namun perusahaan pemegang ijin konsensi saat ini seperti merasa diperlakukan tidak adil, karena terhadap penderes ilegal, pihak KPH V seperti tutup mata berkesan sengaja dibiarkan bebas berkembang tanpa ada aturan, seolah olah perusahaan pemegang ijin konsensi sengaja dimatikan agar pemegang ijin konsensi merasa tidak mampu mengurus nya lagi sehingga lahan konsensi bisa diambil Kembali oleh KPH V untuk diberikan kepada pihak lain yang berkepentingan, sementara itu banyak bermunculan Tempat Penampungan Getah (TPG) Ilegal tidak terdata koordinat nya oleh KPH V, namun dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan apapun.
Eka purnama Wati General manager CV. Bintang jaya Makmur mewakili seluruh perusahaan pemegang ijin konsensi bermohon kepada bapak Kadis LHK Provinsi Aceh untuk dapat membantu menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku Penderes getah Pinus ilegal dan dapat membubarkan TPG ilegal, “kami juga minta agar seksi perlindungan di DLHK agar di fungsikan kembali” Pungkasnya.
sementara itu, Dari pihak PT.SON yang dipimpin oleh bapak Beben Suhartono sebagai Direktur pada perusahaan tersebut, mengatakan kepada kami bahwa membenarkan terjadinya kegiatan penderesan getah Pinus secara ilegal tersebut, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama, kami sebagai perusahaan pemegang ijin konsesi PT. SON juga berusaha memberikan pembinaan terhadap masyarakat. Untuk mengikuti mekanisme dan tatakelola yang baik dan benar sebagaimana peraturan yang telah di buat oleh pemerintah.
Sementara kepala KPH V. Anbiya, S.Hut membenarkan tentang adanya surat yang di kirimkan oleh GM CV BJM ke DLHK Aceh saat di konfirmasi oleh wartawan melalui seluler. ” Benar ada Surat yang di kirim oleh BJM ke DLHK Aceh Hal tersebut di sampaikan oleh DLHK Aceh kepada saya, Saat ini saya dalam perjalanan menuju Kab Gayo Lues. Setelah sampai di kantor saya akan liat dan menindaklanjutinya”, Terang Anbiya. (Rc)