portaldatiga.com-Gayo Lues | Sat Reskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh telah mengamankan 2 (dua) orang warga sekuelen pelaku pembacokan terhadap 1 (satu) orang warga asal Kute Panjang MATSELI Alias CIKE (40) ketika sedang menderes getah Pinus sehingga sampai kritis dibacok tujuh kali oleh AR (20) di Pegunungan Uluh Biang, Desa Sekuelen, Kecamatan Blangjerango, pembacokan ini Diduga akibat sengketa lahan Pinus. Minggu, 02/04/2023, Pukul 12.00 WIB.
Kapolres Gayo, AKBP Efrianza SIK melalui Kasatreskrim IPTU M Abidinsyah,S.H. menerangkan kronologis kejadian pada hari minggu tanggal Pukul 09.00 wib, sdr AS (ayah pelaku) pergi kekebun yang berada di uluhbiang untuk menderes getah pinus, kemudian datanglah Sdr MATSELI Alias CIKE kemudian menyampaikan bahwa ini lahan saya, kalau lahanmu sebelah bawah, Selanjutnya Sdr MATSELI Alias CIKE mengancam sdr AS (ayah pelaku) dengan kata kau harus kubunuh disini sehingga membuat sdr AS (ayah pelaku) lari ketakutan kesemak semak, kemudian AS (ayah pelaku) menelfon adek kandung nya sdr. Ud (25) tahun untuk meminta bantuan, tetapi yang datang malah sdr AR anak kandung Sdr AS (ayah pelaku), maka terjadi lagi pertengkaran mulut antara Sdr MATSELI Alias CIKE dengan Sdr AS (ayah pelaku), karena emosi tidak lagi tertahankan maka Sdr AS (ayah pelaku) langsung mendorong korban Sdr MATSELI Alias CIKE kedalam kubangan kerbau sampai membuat Sdr MATSELI Alias CIKE tidak bisa bangun lagi, kemudian pelaku Sdr AR langsung membacok korban (MATSELI Alias CIKE) sebanyak 7x sehingga tidak berdaya, sementara itu Sdr AS (ayah pelaku) juga dengan cepat langsung mengikat kedua tangan Sdr MATSELI Alias CIKE dengan tali, selanjutnya tidak lama kemudian, datanglah rombongan saudara-saudara dari Sdr AS (ayah pelaku) yaitu bernama Sdr. ABD (40) tahun, Sdr. SM (30) tahun, dan Sdr. US (25) tahun, selanjutnya ketiga saudara dari sdr AS (ayah pelaku) ikut serta membantu mengikat tangan dan kaki Sdr MATSELI Alias CIKE (korban), setelah itu barulah selang AS (ayah pelaku) menelpon Pengulu Desa Sekulen Karim Ali untuk melaporkan kejadian di tersebut.
Lalu, Pengulu Desa Sekuken Karim Ali bergegas memberitahukan kejadian tersebut kepada Pihak Polsek Kutapanjang dan Pospol Blangjerango.
Tepat pada pukul 12.00 wib, Personel Sat Reskrim Polres Gayo Lues beserta masyarakat Desa Sekuelen langsung menuju ke lokasi TKP pembacokan.
Setelah tiba di TKP, korban terlihat sudah terkapar dalam kondisi masih sadar, terdapat beberapa luka di sekujur tubuh yang diduga di aniaya dengan senjata Tajam.
Pukul 13.30 Wib dilakukan evakuasi menuju RS MAK Kabupaten Gayo Lues dari TKP dan dibantu masyarakat dengan cara digotong.
Adapun Identitas korban yaitu MATSELI Alias CIKE, umur 40 tahun pekerjaan Petani, alamat Desa Cike Kec. Kuta Panjang Kab. Gayo Lues, selanjutnya Identitas pelaku pertama pembacokan yaitu AR, umur 20 tahun, Pekerjaan Petani, alamat Desa Sekuelen Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues, pelaku kedua AS (ayah pelaku), umur 34 tahun, Petani, alamat Desa Sekuelen Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues.
Untuk Identitas pelaku yang ikut serta telah mengikat MATSELI Alias CIKE korban pembacokan yaitu nama AR (40) tahun, pekerjaan Petani, Alamat Desa Sekuelen Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues, nama SM (30) tahun Petani, alamat Desa Sekuelen Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues, US (25) tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Sekuelen Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues.
Adapun kondisi Korban MATSELI Alias CIKE, korban mengalami luka bacok terbuka dikepala, luka sayatan di Bibir, luka di pergelangan di tangan hampir putus serta terdapat Beberapa Luka Bacok di tubuh bagian Belakang.
Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah,S.H. menambahkan bahwa Pelaku dan Korban sudah lama bersengketa lahan pinus serta belum ada penyelesaian saat ini, pungkasnya;
Untuk saat ini para pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Gayo lues untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sementara itu Korban saat ini telah di rujuk ke RSUD Alikasim Sangir untuk pertolongan Medis lebih lanjut, jelasnya
Menyangkut dengan pokok permasalahan Batas lahan Pinus yang sedang dideres oleh kedua belah pihak, usaha Pinus masuk kedalam jenis usaha HHBK ( Hasil hutan bukan kayu) dalam hal ini Ketua Asosiasi Pengusaha Getah Pinus Lokal (APGPL) Gayo Lues Sdr. Ricky Udayara, SE menerangkan bahwa TKP terjadinya kejadian pembacokan masuk kedalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) areal ijin konsensi PT. KHBL 3 yang sudah banyak dikelola oleh Penderes ilegal, menurut pendapat ketua APGPL Galus, perlu adanya penertiban dan pembinaan dari pihak yang terkait guna mencegah terjadinya kembali kejadian tragis ini, mengingat masyarakat saat ini sangat bergantung usaha dan penghasilan nya dari usaha menderes getah Pinus. (Tim)