Home / Aceh / Gayo Lues / Headline

Minggu, 21 Mei 2023 - 23:18 WIB

Kajari Gayo Lues dan Kalapas Kelas IIB Teken MoU Penanganan Overstaying

Portal Datiga, Gayo Lues- Kejaksaan Negeri Gayo Lues laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Tentang Penanganan Overstaying bertempat di Aula Kejaksaan, Senin (22/05/2023).

Overstaying dalam hal ini adalah Tahanan yang sudah lewat masa penahananya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan atau pun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.

Adapun maksud dan tujuan di tandatanganinya Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut adalah untuk mewujudkan

persamaan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam rangka penanganan dan atau mewujudkan Zero Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, sekaligus turut menyukseskan resolusi pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lapas/Rutan.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi,S.H. menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut.

Selanjutnya prosesi penandatanganan MoU langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathorrosi, A.Md.IP., S.Sos., M.Si selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., selaku Pihak Kedua.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. beserta Kasubagbin dan Para Kasi , Pejabat Utama Lapas Kelas IIB Blangkejeren , Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Pegawai Lapas Kelas IIB Blangkejeren.

Secara keseluruhan pertemuan antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Lapas Kelas IIB Blangkejeren berjalan dengan lancar, adapun hasil yang dicapai antara lain, terlaksana hubungan yang baik dengan pihak penahan, terlaksananya penaganan bagi tahanan yang akan habis masa penahannya pada H-10, H-3, dan H-1, terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejeren.

Abdi Whienargayo

 

Share :

Baca Juga

Aceh

19 Tahun PDAM Tirta Sejuk, Melayani Sepenuh Hati Menuju PDAM Sehat dan Profesional

Gayo Lues

Kejari Gayo Lues Peringati HUT Ke-72 PERSAJA

Aceh

Perjalanan Panjang Ibnu Hasyim: dari Staf Camat Sampai jadi Orang Nomor 1

Gayo Lues

Dinas Perizinan Gayo Lues Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA)

Gayo Lues

Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Aceh

Resmi Pensiun dari ASN, Thalib Kembali Mengabdi Lewat Jalur Politik

Headline

Rayakan Ultah Demokrat ke-22, AHY: Kemanusiaan dan Rakyat yang Utama

Aceh

Polsek Rikit Gaib Gelar Patroli Terpadu Jelang Pemilu