portaldatiga.com – Gayo Lues | Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK bersama Forkopimda Gayo Lues dan Para Pejabat Utama (PJU) menghadiri Pelaksanaan Sosialisasi Dan Koordinasi teknis penanganan Perkara Koneksitas yang berpotensi Koneksitas di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis, (25/05/2023) Pukul 11.00 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kab. Gayo Lues.
kegiatan Sosialisasi Dan Koordinasi teknis penanganan Perkara Koneksitas Dan Yang Berpotensi Koneksitas Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues dihadiri Oleh Asisten Pidana Militer Kejati Aceh, Letkol Lautg (H) Joko Sutikno, S.H., M.H., CIQnR., PJ.Bupati Gayo Lues, Drs.H.Alhudri, M.M., Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Dandim 0113/Gayo Lues, Letkol Inf Krismanto, S.P.d., Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, S.I.K., Ketua MPU Gayo Lues, Tgk.Syahirman, Danpos Pom Gayo Lues, Peltu Raja Budi., Kasi Penindakan Aspidmil, Yuni Hariaman, S.H., M.H., Kasi Penuntutan Aspidmil, Muhammad Haykal, S.H., Kasi Eksekusi Aspidmil, Zulhelmi, S.H., Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues., Para Kasubsi, Kaur dan Seluruh Staff Kejari Gayo Lues, Para Tamu Undangan, Insan Pers.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas yang berpotensi Koneksitas Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues dihadiri oleh 40 Orang.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kasihumas AKP Zulfikar SH menjelaskan bahwa Kolaborasi dalam penyelesaian perkara koneksitas bertujuan untuk menyamakan persepsi dan cara pandang dalam proses penyelesaian sengketa hukum. Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi bidang Pidana Militer Kejaksaan RI. Kejaksaan RI merupakan salah satu Lembaga Negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum khususnya penuntutan dan selalu bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya di tengah perkembangan pemikiran dan wawasan masyarakat yang demikian pesat, kritis dan modern,” Jelas Kapolres.
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., menjelaskan, dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan Cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.
Ismail Fahmi, S.H., menambahkan bahwa tujuan Sosialisasi Dan Koordinasi bidang Pidana Militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejari Kabupaten Gayo Lues, jelasnya.
“Sebagaimana diketahui bahwa perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer, ” jelas Ismail Fahmi, S.H.
Sebelumnya Kata Sambutan Dari Bapak Pj. Bupati Kab.Gayo Lues, Drs.H.Alhudri, M.M. yaitu sebagai berikut “Kami bekerja sama dengan Kajati Aceh untuk penyuluhan hukum di banda aceh pada masa itu kami berterimakasih kepada Kajari Gayo Lues menerima kunjungan kami hari ini kemudian terimakasih kepada bapak Kapolres Gayo Lues dan Bapak Dandim, terimakasih juga kepada Aspidmil pak Joko yang sudah hadir di kabupaten seribu bukit insyallah kehadiran bapak disini dapat memberikan kesan yang baik di kabupaten kita ini. (Rc)
Sumber : Pers Rilis Humas Polres Gayo Lues