portaldatiga.com – Aceh Tengah | Beberapa oknum Warga Bakar Getah Pinus di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge , Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul 17.40 Wib.
Saat di konfirmasi oleh wartawan portaldatiga.com , Pihak PT.Tusam Hutan Lestari (PT.THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut dan koordinator Produksi Getah PT THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu) PT.THL.
Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT.Jaya Media Internusa (PT.JMI).
“Ekses Pembakaran Getah Sama Sekali tidak ada kaitannya dengan dicabutnya Ingub, Permintaan turunnya harga pengganti Getah yang telah ditetapkan Oleh Perusahaan, Serta Turunnya Harga Getah diindustri Saat ini” Jelas Sumadi
Sementara itu Pelaku yang membawa Getah tanpa dokumen dengan Inisial (RS), dan Pemilik Getah (SM) Sudah dilakukan BAP oleh Pihak Perusahaan dan diberikan sanksi administratif atas perbuatannya membawa getah tanpa dokumen dan membakar getah. serta menandatanggani pernyataan tidak mengulangi lagi tindakan anarkis.
“Dan jika apabila terhadap pelaku mengulanginya baik pelaku mengangkut getah tanpa faktur angkutan maupun pembakaran mengulanginya lagi , maka akan diputuskan hubungan kontrak kerja sama lahannya dengan PT.THL” . Tegas Sumadi. (Rc)