Gayo Lues, Warga Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues sempat digegerkan dengan temukannya mayat perempuan oleh seorang Petani setempat pada Pukul 15:30 Wib, hari Senin (04/09/2023).
Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pengulu Desa Leme Kecamatan Blangkejeren yang dilanjutkan melaporkan kejadian ke Polsek Kota Blangkejeren.
Sekira Pukul 16.00 Wib pihak Polres sampai di Desa Leme dan langsung melakukan olah TKP dan membawa korban pembunuhan ke RSUD Ali Kasim Kecamatan Dabun Gelang.
AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam konferensi persnya menjelaskan, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Pihak Polres menghubungi keluarga korban untuk mengetahui terakhir korban bersama siapa? Lalu diketahui korban ternyata pergi bersama suaminya berinisial MR (26) warga Desa Anak Reje Kecamatan Blangpegayon,” Ujarnya,.Selasa (05/09/2023).
Setelah informasi mengerucut, Pihak Polres meminta kepada keluarga untuk menghubungi via telepon dan pesan agar pelaku agar menyerahkan diri, dan pihak Polres langsung melacak keberadaan pelaku.
“Setelah dilacak keberadaannya, ternyata tersangka sudah di Aceh Tengah, Pihak Polres langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Tengah,” Terangnya.
Nama : Kasmurni
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun Belah Lumu Desa Gumpang Lempuh Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues.
Dalam perjalanan pencairan, tepat pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 20.05 wib tersangka mendatangi Polsek Lut Tawar Resor Aceh Tengah guna menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istinya yang dilakukan pada pukul 13: 00 Wib.
Setibanya di Polsek Lut Tawar Resor Aceh Aceh Tengah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku, diantaranya :
a. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL 5814 BE.
b. 1 (satu) buah pisau
c. 1 (satu) unit Handphone
d. Baju dan celana yang di gunakan Sdr. Muhammad Reno pada saat kejadian.
Pada pukul 00.45 Wib, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues dan Personil Reskrim Polres Gayo Lues telah tiba di Polsek Lut Tawar guna membawa pelaku menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan sementara tersangka Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib, Tersangka bersama dengan istrinya Kasmurni melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren Kabuapten Gayo Lues yang maksud dan tujuan di lokasi tersebut untuk menasihati istrinya yang baru melangsungkan pernikahan selama 3 Minggu.
Namun, menurut pengakuan tersangka kasmurni tidak mendengarkan nasihat yang disampaikan bahkan sudah sering mengabaikan dan membantah perkataannya, sehingga tersangka merasa kesal dan melakukan tindakan penganiaya dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku memiliki seorang anak perempuan dari pernikahan sebelumnya umur 3 Tahun, dan selama berumah tangga antara tersangka dan Kasmurni sering bertengkar di akibatkan korban tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut,”Terangnya.
Kapolres menjelaskan, akan terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan motif lainnya, ” Kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui lebih dalam lagi motif lainnya,” ungkapkan.
“Sementara tersangka kita pasalkan 338 dengan hukuman 15 tahun penjara, tapi ini masih kemungkinan akan bertambah pasalnya sesuai dengan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.
(Tim)