Gayo Lues, Portal Datiga – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Plh. JAM-Pidum Dr. Asri Agung Putra, Direktur Oharda, Agnes Triani, S.H., M.H., Wakajati Aceh, Rudi Irmawan, S.H., M.H., Aspidum Kejati Aceh, Djamaluddin, S.H., M.H. secara daring menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui upaya restorative justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri, Senin (16/10/2023).
Adapun pelaku yang berinisial ABD, 40 tahun, laki-laki, Petani, Dusun Mude Uken, Blangkejeren, Gayo Lues, merupakan Tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19:00 WIB di Desa Rerebe, Dabun Gelang, terhadap korban yaitu IBM, 42 tahun, laki-laki, Petani, Dusun Godang, Desa Kenyaran, Pantan Cuaca, Gayo Lues.
Kejadian berawal pada saat Tersangka berinisial ABD dalam perjalanan dari kebun yang berada di desa Rerebe hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak milikya, sesampainya di Jalan Lintas Rerebe – Badak Desa Rerebe Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, Tersangka melihat 1 (satu) unit mobil Dump Truck yang terparkir di badan jalan sehingga membuat Tersangka tidak bisa lewat.
Tersangka kemudian turun dari becak dan mencari sopir mobil tersebut supaya dipindahkan. Karena tidak menemukan sopir mobil tersebut, Tersangka yang marah langsung memukul mobil yang terparkir tersebut.
Kemudian Korban IBM mengakui bahwa mobil yang terparkir tersebut adalah miliknya, mendengar hal tersebut Tersangka kemudian menampar korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah sebelah kanan Korban lalu Tersangka memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai mulut Korban hingga mengeluarkan darah.
Tersangka kemudian menarik rambut kepala Korban menggunakan tangan kiri dari arah belakang dan tangan kanan Tersangka memegang sebilah Parang yang telah Tersangka bawa sebelumnya.
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: Peg.800/267/PKM/BKJ/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Witono dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian kepala terdapat luka robek, ukuran 0,5 cm x 0,2 cm posisi melintang di bibir mulut atas bagian dalam dan bengkak ukuran diameter 0,2 cm di bibir mulut bawah kiri yang disebabkan oleh benda keras dan tumpul.
Atas perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana; Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara Tersangka dengan Korban telah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Gayo Lues sehingga tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan mempertimbangkan keadaan penghindaran stigma negatif dan pembalasan serta respon positif maupun keharmonisan masyrakat.
Berdasarkan hasil Ekspos perkara yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Aceh, terhadap usulan penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dipaparkan oleh Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H. beserta Jaksa Fasilitator telah disetujui dengan dikeluarkanya Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, sehingga perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya.
Selain itu Kejari Gayo Lues selama Tahun 2023 telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 4 (empat) perkara.
Perkara-perkara yang dilakukan penghentian penuntutan tersebut merupakan perkara tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka berinisial RMD, yang kedua perkara dengan Tersangka berinisial AL, ketiga perkara dengan Tersangka berinisial RML, yang keempat perkara dengan Tersangka berinisial ASM, dan yang terakhir pada hari ini perkara dengan Tersangka berinisial ABD.
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan dengan adanya penghentian penuntutan dengan keadilan Restoratif dapat mengembalikan keharmonisan masyarakat dan kedepannya tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Abdi Whienargayo