portaldatiga.com| Blangkejeren – Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka Pencurian Handphone Jenis Vivo 5GB, bertempat di Desa Bener Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues, Selasa (17/10/2023) malam.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidin Syah menjelaskan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues telah melakukan penangkapan terhadap SB,28, Petani, Bener, Kutapanjang, Gayo Lues, jelasnya.
Kronologi penangkapan kata Kasatreskrim pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB Unit Resmob Polres Gayo Lues menerima laporan dari piket Satreskrim bahwa ada laporan masyarakat yang telah kemalingan kehilangan handpone jenis Vivo 5G dilokasi kerja bangunan di Masjid Desa Rema Bar Kec. Kutapanjang, setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob langsung mengumpulkan bahan keterangan terhadap yang dicurigai sebagai pelaku pencurian HP tersebut dan juga mengetahui lokasi keberadaan pelaku di Desa Bener dan selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues menuju kerumah yang diduga sebagai pelaku pencurian handpone jenis vivo 5G kemudian sampai dilokasi Unit Resmob langsung mengamankan terduga pelaku pencurian HP tersebut, ungkapnya.
Selanjutnya Unit Resmob langsung mengamankan Tersangka Pencurian HP ke Mapolres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pungkasnya.
Ianya berharap kepada masyarakat kabupaten Gayo Lues agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang-barang termasuk HP dan barang-barang lain, jangan di taruh sembarangan, harap Kasatreskrim. (Rc)
Sumber : pers Rilis Humas polres Gayo Lues