portaldatiga.com-Gayo Lues | Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh mitra/Perusahaan Kerja Sama (PKS) yang ada pada wilayah KPH V di Aula Rapat KPH V, di Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang, Senin, 27/02/2023. Pukul 09.00 WIB.
Rapat koordinasi tersebut merupakan Rapat perdana di Tahun 2023 antara KPH V dan Perusahaan Mitra Usaha yang mendapat Kerja Sama secara Resmi dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh. Terdapat 18 (Delapan Belas) Perusahaan dan 16 diantaranya mitra yang bergerak di usaha penderesan Getah Pinus yaitu, PT.Inhutani IV (BUMN), PT.KHBL 1, PT Ika Trias Serangkai, KSU Sara Ate, PT.Muzakir Kongsi, CV.Pia Rika Lestari, PT.KHBL 2, PT.KHBL 3, PT.KHBL 4, PT KHBL 5, CV.Bintang Jaya Makmur, PT.Sinar Jaya Sukses Perkasa, UD.Rizkan,
Koprasi Uyem Lestari, CV.Gayo Cahaya Negeri, PT.Aneuk Raja Nanggroe, PT.Inhutani IV 2, PT.Sylva Oleo Nusantara. Sementara dua Mitra Lainnya adalah KTH Kelele Rebung (Rotan) dan Koprasi Industri Nilam Gayo.
Anbiya S.Hut sebagai kepala KPV Wilayah V menyampaikan, rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk yang pertama kalinya di tahun 2023. Antara kph v dan mitra usaha resmi yang ada di wilayah kph v. Kerja sama yang terjalin ini bertujuan agar mengedepankan prinsip kelestarian. Sebagaimana motto tatausaha hutan yaitu, masyarakat sejahtera Hutan Lestari. Sehingga diperlukan sinergisitas antara perusahaan dan kph v untuk mendorong tujuan dari pengelolaan Hutan itu.
Anbiya mengingatkan dalam kerjasama pengelolaan hutan, tentunya perusahaan pemegang kerjasama memiliki hak dan kewajiban, adapun kewajibannya yaitu membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Umum (RKU). Kemudian perusahaan juga diwajibkan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat disekitar areal kerjasama, sehingga bisa saling menguntungkan diantara perusahaan dan masyarakat. Tidak hanya itu perusahaan juga diwajibkan membayar PSDH sebesar Rp.42- /kg, dan PAA Rp.900/kg dan PAD kabupaten Rp.900,-. Sehingga total biaya wajib yang harus dikeluarkan oleh perusahan adalah Rp.1.842,-/kg getah Pinus.
Selain itu Anbiya juga mengingatkan agar perusahan pemegang kerjasama untuk tidak membawa getah mentah keluar dari Aceh. Sebagaimana Intruksi Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2020. Dan bersama sama mendukung target pencapaian PAA di tahun 2023.
Kasi Pemanfaatan Hutan KPH V Sahrial, S.Hut, MM menambahkan, di tahun 2022 yang lalu. KPH V tidak Mampu mencapai target sebesar 2.5 Milyar/tahun. Dan hanya mampu mencapai 1.2 Milyar di Tahun 2022 . Sehingga di Tahun 2023 ini, KPH V Menargetkan Capaian Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari sektor Getah Pinus sebanyak 1.5 Milyar.
Sahrial Menegaskan kepada para pemegang Kerjasama yang belum menyusun RKU dan RKT untuk dapat segera menyelesaikannya dan memberikannya kepada KPH V. Agar proses pelayanan Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) dapat di maksimalkan.
Adapun dari beberapa pemegang kerjasama pada saat rapat koordinasi memberikan masukan dan informasi terkini mengenai kondisi dilapangan yang sedang berlangsung kepada KPH V. Harapannya masukan itu untuk dapat di eksekusi oleh pemerintah Aceh melalui DLHK dan KPH V, Sebagaimana yang telah di simpulkan dalam Rapat Koordinasi Tersebut. (Rc)