Portal Datiga, Gayo Lues, Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rijaluddin, SH, MH dan H. Ali Basrah, S.Pd., M.M serta Tim Advokasi menyosialisasikan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA mengatur tentang kekhususan Aceh yang juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung DPRK Gayo Lues yang dihadiri sejumlah Anggota DPRK, dan perwakilan Stokholder dari berbagai elemen, Senin (06/03/2023).
H. Ali Basrah, S.Pd., M.M dalam sambutannya mengatakan semua aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam sosialisasi draf perubahan UUPA akan dirampungkan di DPR Aceh.
Ia menjelaskan dasar sosialisasi ini merupakan bagian dari amanah pasal 269 Ayat (3) UUPA yang mengatakan bahwa setiap rencana perubahan undang-undang terkait Aceh dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh.
“Kita berharap seluruh masyarakat yang hadir dapat memberikan masukan, agata rencana revisi UUPA dapat lebih sempurna demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depan,” Ujarnya.
Sementara Rijaludin, SH, MH menjelaskan sosialisasi draf perubahan UUPA dimulai sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2023.
Ia mengatakan, tim sosialisasi dibagi atas empat zona, yaitu zona pertama bertugas menyosialisasikan di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang.
Tim zona kedua, bertugas untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, dan Pidie Jaya. Zona ketiga yang bertugas di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.
“Untuk tim zona keempat menyosialisasikan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara,” Ujarnya. (Abdi Whienargayo)