portaldatiga.com-Gayo Lues| Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten Gayo Lues Menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi pada hari Selasa, 07/03/2021 di Gedung DPRK Kabupaten Gayo Lues.
Melalui surat DPRK nomor: 70/19/DPRK/2023 Tanggal 06 Maret 2023, Prihal undangan dan pemberitahuan kepada PJ.Bupati Gayo Lues. Bahwa rapat ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Adapun Pemberitahuan dari DPRK pada surat tersebut agar PJ.Bupati Gayo Lues dapat menghadirkan PLT. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Inspektur Inspektorat, kepala Bappeda, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Gayo Lues. Pada hari Selasa,06 Maret 2023, Pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat DPRK Gayo Lues.
Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husen, Melalui Wakil Ketua DPRK H.Ibnu Hasyim Menyampaikan kepada wartawan pada Jumpa Pers Selasa, 07/03/2023 Pukul 13.00 WIb di Gedung DPRK Gayo Lues.
“Baru Saja Kami melaksanakan Rapat konsultasi antara DPRK dan pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Dalam rapat tadi telah menghasilkan kesepakatan yang akan kami sampaikan kepada publik atau dengan kata lain konferensi pers.
Tujuannya agar jelas dan terang tentang apa yang dihadapi pemerintah Gayo Lues saat ini. Bahwa yang kami bahas tadi adalah berkaitan Dengan APBK Kabupaten Gayo Lues, Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana kita ketahui APBK Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023 telah ditetapkan dan disepakati oleh DPRK dan pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues pada sidang Paripurna Tanggal 29 November 2022, dan sudah disampaikan dan di evaluasi oleh Gubernur Aceh .
Kemudian DPRK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues telah melakukan penyempurnaan Anggaran pada tanggal, 01 Januari 2023. Kemudian APBK Gayo Lues sudah di tetapkan melalui Qanun Nomor: 01 tahun 2023. Dan sudah di tuangkan dalam penjabaran APBK melalui Peraturan Bupati Nomor 01 tahun 2023, tanggal 06 Januari 2023.
Dalam perjalanannya muncul Peraturan Mentri Keuangan (PMK) -RI Nomor: 212/PMK.07/2022 Tanggal 27 Desember 2022, Sementara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues baru menerimanya di pertengahan Januari 2023, sehingga yang terjadi APBD 2023 sudah disahkan namun belum disesuaikan dengan PMK-RI Nomor 212 ini. Jelas Ibnu Hasyim.
Wakil Ketua I DPRK ini menjelaskan, APBK Kabupaten Gayo Lues harus disesuaikan kembali terhadap Anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk PMK Nomor 212. Hari ini itu yang kami koordinasikan, kami sudah memerintahkan kepada pemerintah daerah agar disempurnakan. Dan akan di rapatkan kembali dalam penyesuaian Anggaran nantinya. Sementara itu kita akan melihat rancangan dari Tim TAPK kepada kami DPRK Gayo Lues. “Bagaimana hasilnya, akan kami beritahukan lebih lanjut”. Sampai Ibnu Hasyim
Lebih lanjut kata Ibnu Hasyim, Ada kendala terkait penandatanganan perubahan ini.Karena tidak boleh oleh Pemerintah sendiri .harus ada persetujuan DPRK dan perlu koordinasi kembali dalam penandatanganannya. Di satu sisi karena pimpinan Daerah (PJ.Bupati) kurang sehat, maka setelah rancangan ini selesai maka kami akan berkoordinasi antara Banggar dan TAPK Pemerintah Daerah Kepada PJ. Gubernur Aceh dan Mentri Dalam Negeri untuk di pecahkan persoalannya.
Karena Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu dekat, maka dampaknya dana Transfer DAU ke daerah akan terkena Pinalti.Kondisi sekarang seharusnya dana yang kita terima 35 Milyar/ bulan. Sejak Bulan Januari -Februari kita hanya mendapat 22 milyar/ Bulan. Sementara di Bulan 3 (Tiga) ini hanya 16 Milyar. Tentunya kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi daerah kita. Dan dampaknya keuangan daerah akan Koleps. Dengan demikian Kami berharap semua pihak bisa saling mendukung, agar Persoalan-persoalan ini bisa segera kita selesaikan. Harap Ibnu Hasyim. (red/Rc/Ab)