Home / Aceh / Gayo Lues / Headline

Rabu, 8 Maret 2023 - 20:51 WIB

(Episode 2 ) Uyem Uyem kami, Hana Pulang Kam Sibuk !!!

Oleh: Ricky Udayara,SE.I (Ganis Jipoktah)

Tentang LHP, SIPUHH dan SKSHHBK 

Dalam Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Getah Pinus tentunya memiliki mekanisme dan prosedur dalam pengaturan dan pentertiban para pelaku usaha oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi Aceh sendiri mengatur pengusahaan hutan berdasarkan Undang undang pemerintahan Aceh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, yang kemudian di implementasikan melalui Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016 tentang kehutanan Aceh.

Penerapannya berdasarkan Qanun Aceh No.07 Tahun 2016 dalam pasal 53, Pemerintah Aceh memfokusnya melalui mekanisme kerjasama khusus di kabupaten Gayo Lues. Yaitu selain mekanisme kerjasama perizinan, untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan Hutan. Dinas melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat melakukan kerjasama pengelolaan hutan dan atau pemanfaatan/pemungutan hasil hutan dengan pihak lain.

Dan didalam Pasal itu juga dijelaskan, bahwa dalam melakukan kerjasama Dinas (DLHK Aceh) menetapkan konstribusi sebesar 5% (Lima Persen) sampai dengan 30% (tiga Puluh Persen) dari estimasi harga penjualan. Dan inilah yang kemudian menjadi dasar Pemerintahan Aceh menarik konstribusi dari Pemungutan Getah. Dengan menetapkan harga dasar Penjualan Pinus sebesar Rp.12.000,-/kg. Sehingga penerapan kontribusinya Rp.12.000 dikali 15%. Dengan demikian kontribusi per kg Getah Pinus sebesar 1.800/kg.  pembagiannya adalah  Rp.900,- untuk Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang di transfer langsung oleh Perusahaan Kerja Sama (PKS) ke rekening Bank Aceh 010.01-02.12. 0003.4 Atas Nama “Gubernur Prov NAD Aceh” dan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gayo Lues ditranfer ke rekening Bank Aceh 071.01.0280.5032.0 atas nama PAD Kab.Gayo Lues.

Untuk dapat membayar PAA dan PAD pengusaha harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja Umum dan Rencana Kerja Tahunan, demikian yang di sepakati dalam salah satu poin kerjasama. Didalam RKU dan RKT memuat tentang Rencana Produksi, Blok Kerja, upaya pemberdayaan masyarakat disekitar hutan dan tekhnis tekhnis lainnya.

Setiap kali memproduksi dan menjual getah mentah ke Pabrik Pengolahan Gondorukem Trapenting (PGT) pera pengusaha mengajukan terlebih dahulu Laporan Hasil Produksi (LHP) kepada KPH. Di mana KPH sudah memiliki tenaga teknis yang sudah tersartifikasi. Khusus untuk Getah Pinus jenis kualifikasi yang wajib dimiliki adalah Tenaga Tekhnis (Ganis) Pengujian Kelompok Getah (jipoktah) sesuai dengan P.LHK no 08 Tahun 2021.

Apa itu LHP ?

Laporan hasil produksi merupakan dokumen dasar bagi pengusaha mitra DLHK Aceh dalam hal melakukan pelaporan terhadap jumlah produksi yang di hasilkan. Didalam Laporah Hasil Produksi itu, perusahaan membuat surat permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) sebagai dokumen resmi untuk mengangkut Getah Pinus dari TPG (Tempat Penampungan Getah) terdaftar di KPH ke PGT (Pabrik Gondorukem Terpentin).

LHP itu sendiri berisikan Asal usul Getah Pinus yang di hasilkan dengan memuat Jumlah penderes yang memproduksi getah yang akan di angkut, Berat getah Pinus yang dirinci beratnya dengan karung list dari setiap kemasan (dalam hal ini pengusaha getah di Gayo Lues mengemas getah Pinus dengan media plastik yang dilapisi karung). Kemudian didalam lhp itu juga memuat koordinat titik TPG dan lokasi pemungutan getah, jenis pengangkutan, Nomor Polisi Pengangkutan dan data Sopir yang akan mengendarai dan mengangkut getah Pinus dari TPG ke PGT.

Setelah LHP itu di ajukan oleh pengusaha kepada KPH V, Ganis (Tenaga Tekhnis) melakukan pengukuran Getah berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor:P.8/PHPL/IPHH/HPL.4/10/2018 tentang Metode Pengukuran Getah Pinus. Tujuan dari pengukuran berat ini adalah sebagai dasar untuk membayar PSDH (Propesi Sumber Daya Hutan) kepada pemerintah pusat melalui SIPNBP. Adapun jumlah PSDH yang wajib dibayarkan adalah Sebesar Rp.42.000/Ton atau Rp42,- /kg. Dan jumlah berat yang di hasilkan ini juga yang akan menjadi acuan Bagi pengusaha untuk membayar PAA dan PAD. Sehingga untuk PKS mitra DLHK Aceh wajib membayar 1.842/ kg dari getah Pinus yang akan di angkut dari TPG ke PGT (Pabrik).

Setelah semua mekanisme dan prosedur diatas di penuhi oleh pengusaha. Maka getah Pinus baru bisa diangkut dari TPG ke PGT dengan SKSHHBK menjadi dokumen resmi pengangkutan yang dibawa oleh sopir untuk di berikan kepada pabrik yang akan menerima getah Pinus. Tentunya untuk Aceh harus mengikuti Ingub nomor 03 tahun 2020 Tentang moratorium pelarangan getah mentah keluar dari Aceh.

Apa Itu SKSHHBK dan SIPUHH.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHBK adalah dokumen angkutan hasil hutan bukan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.

Gambar : contoh skshhbk / surat angkutan

Sementara Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

SIPUHH itu sendiri dibagi dua yaitu ada yang di Hulu dan Ada yang di Hilir, untuk sipuhh yang di Hulu di Gayo Lues karena mekanismenya kerjasama di pegang oleh KPH V yang bertugas menerbitkan SKSHHBK. Sementara SIPUHH di Hilir berada di PGT/Pabrik Getah, yang bertugas mematikan Dokumen angkutan/SKSHHBK.

Masing masing SIPUHH itu hanya dapat di akses oleh Ganis dengan Kualifikasi Jipoktah berdasarkan permen LHK No.08 tahun 2021. Setelah ganis tersebut mendapatkan persetujuan penempatan dari Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) melalui Siganishut, yaitu Sistem Informasi Tenaga Tekhnis Pengelolaan Hutan disingkat SIGANISHUT.

Lalu dengan sistem penatausahaan HHBK Getah Pinus hari ini dilapangan apakah sudah teraplikasi dengan semestinya maka akan kita lanjutkan di episode ke 3

 

Share :

Baca Juga

Aceh

Baru Menjabat Kapolres Gayo Lues . AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK Gelar Jumat Curhat di Wien Lah Kopi. 

Aceh

Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat: Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Aceh

Al Hudri : Ntah Kite Tetahi Gayo Lues Murum- Murum (Mari Kita Perbaiki Gayo Lues Sama Sama) 

Gayo Lues

Kajari Gayo Lues Hadiri Sosialisasi Pendamping Hukum Dinas Pendidikan Aceh

Gayo Lues

Dump Truk Milik Pemprov Aceh Diduga Disewakan Oknum Kabid Dinas Pertanian Gayo Lues

Aceh

Pimpin Rapat Evaluasi Mingguan, Wamen ATR/Waka BPN: Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Melampaui Target

Aceh

Kasat Sabhara Polres Gayo Lues Terjunkan Unit Patroli Cegah Terjadinya Tindakan Kriminal

Headline

Lepas Keberangkatan Ibadah Haji Anies Baswedan, AHY: Semoga Lancar dan Hajinya Mabrur