portaldatiga.com-Gayo Lues | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial SHR (40) thn warga salah satu Desa dalam Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues Prov. Aceh, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Jum’at, 10/03/2023.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Teuku Nasli, S.H. mengatakan bahwa SHR (40) thn ditangkap Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, Pukul 19.30 Wib di rumahnya Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues.
Adapun kronologis kejadian Pada hari Rabu 08 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terdapat di desa Rikit Dekat Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersebut.
Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut Anggota Satresnarkoba didampingi oleh Kepala Dusun setempat.
Selanjutnya dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah 8,08 (Delapan Koma Nol Delapan) Gram dan semua barang bukti tersebut ditemukan dalam saku baju koko warna abu-abu milik Sdr SHR yang terdapat di dalam rumahnya.
Anggota Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya berupa plastik Klip kosong sebanyak 1 (satu) ikat yang diduga sebagai alat pembungkus sabu. 3 (Tiga) buah pipet kecil warna putih bening yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghisap sabu.1 (Satu) buah kaca Pyrex warna putih bening. 1 (Satu) buah tutup botol aqua warna biru yang sudah di lubangi sebanyak 2 (Dua) lobang.1 (Satu) buah pipet kecil warna putih bening yang diduga digunakan sebagai alat penyendok sabu.
Semua barang bukti tersebut di ditemukan dirumah Sdr SHR dan Sdr SHR mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya, sehingga atas kejadian tersebut Sdr SHR diamankan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
Sumber : Pres Rilis Humas Polres Gayo Lues