portaldatiga.com-Gayo Lues | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. amankan sindikat curanmor lintas kabupaten, salah satu pelaku curanmor berinisial AB umur 28 tahun pekerjaan tani warga lawe bulan kab. Aceh Tenggara. Senin, 20/03/2023.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan kronologis penangkapan yaitu penangkapan pelaku curanmor jenis roda dua tersebut beserta barang bukti dilakukan di pos rumah bundar desa pintu gayo kec. Putri Betung kab. Gayo Lues.
Penangkapan ini kebetulan terjadi ketika Tim Unit Resmob sedang berpatroli diwilkum kec. Putri Betung menuju kearah posrumah bundar, selanjutnya tim Unit Resmob mendapat informasi dari pos rumah bundar bawasannya telah diamankan (satu) orang laki-laki beserta sepeda motor tanpa membawa STNK kendaraan, kemudian tim unit Resmob langsung mengintrogasi orang tersebut dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian dari kab. Nagan Raya, dengan merek sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah dengan NO rangka : MH1JM81 13MK439194, kemudian tim unit Resmob langsung mengamankan pelaku ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menambahkan bahwa pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di Desa Kuala semayam kab. Nagan Raya sebanyak 3 kali di TKP yang sama, yaitu mulai bulan Januari, pernah mencuri sepeda motor HONDA BEAT warna HITAM, Bulan Maret telah mencuri HONDA VARIO 125 thn 2014 dan tanggal 19 Maret 2023 telah mencuri Honda Beat warna MERAH, sementara itu 1 orang pelaku lain berinisial “M” masih buron, kasus ini penyidikan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nagan raya, pungkas nya.(Rc)
Sumber : Pres Rilis Humas Polres Gayo Lues