portaldatiga.com-Gayo Lues | Polres Gayo Lues Polda Aceh Gelar sejumlah perkara pada acara konferensi pers hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 ini di Aula Polres Gayo Lues, salah satunya kasus yang dirilis oleh kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah,S.H. adalah kasus diamankannya 1 (satu) warga Pining pelaku Curanmor milik seorang mahasiswi warga dusun terminal desa bustanussalam kec.blangkejeren kab. Gayo Lues oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Satreskrim Polres Aceh Tenggara di kecamatan Darul Hasanah kab. Aceh Tenggara. Rabu 22/03/2023, Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan kepada kami media pada acara konferensi pers tentang kronologis kejadian Kasus ini yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, Pelapor bernama Sdri. Umi Rianti, umur 17 tahun, pekerjaan Mahasiswi, alamat Dusun Terminal Desa Bustanussalam kec Blangkejeren Kab. Gayo Lues, telah datang ke SPKT Polres Gayo Lues untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/B/17/III/2023/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh/Tanggal 17 Maret 2023, Adapun Sdri. Umi Rianti telah melaporkan kejadian diri nya telah kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Beat type D1B02N13L2 A/T No Polisi BL4577BD Tahun 2019 Warna Merah Hitam, sepeda motor tersebut hilang ketika sedang parkir di teras rumah pelapor di Dusun Terminal Desa Bustanussalam kec Blangkejeren Kab. Gayo Lues,. pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 ( delapan belas juta rupiah);
Adapun pelaku curanmor bernama inisial “RH” Laki-laki, pekerjaan Tani, warga desa Pasir Putih Kec. Pining Kab. Gayo Lues, selanjutnya tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap di Kec. Darul Hasanah Kab.Gayo Lues, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim Opsnal unit Resmob polres Gayo Lues berkerjasama dengan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh sdr “RH”, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara. (Rc)
Sumber : Pres Rilis Humas Polres Gayo Lues