Home / Aceh / Gayo Lues / Headline

Rabu, 22 Maret 2023 - 00:39 WIB

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues Amankan 1 warga Pining pelaku Curanmor 

portaldatiga.com-Gayo Lues | Polres Gayo Lues Polda Aceh Gelar sejumlah perkara pada acara konferensi pers hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 ini di Aula Polres Gayo Lues, salah satunya kasus yang dirilis oleh kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah,S.H. adalah kasus diamankannya 1 (satu) warga Pining pelaku Curanmor milik seorang mahasiswi  warga dusun terminal desa bustanussalam kec.blangkejeren kab. Gayo Lues oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Satreskrim Polres Aceh Tenggara di kecamatan Darul Hasanah kab. Aceh Tenggara. Rabu 22/03/2023, Pukul 14.00 WIB.

 

Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan kepada kami media pada acara konferensi pers tentang kronologis kejadian Kasus ini yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, Pelapor bernama Sdri. Umi Rianti, umur 17 tahun, pekerjaan Mahasiswi, alamat Dusun Terminal Desa Bustanussalam kec  Blangkejeren Kab. Gayo Lues, telah datang ke SPKT Polres Gayo Lues untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/B/17/III/2023/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh/Tanggal 17 Maret 2023, Adapun  Sdri. Umi Rianti telah melaporkan kejadian diri nya telah kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Beat type D1B02N13L2 A/T No  Polisi BL4577BD Tahun 2019 Warna Merah Hitam, sepeda motor tersebut hilang ketika sedang parkir di teras rumah pelapor di Dusun Terminal Desa Bustanussalam kec  Blangkejeren Kab. Gayo Lues,. pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 ( delapan belas juta rupiah);

Adapun pelaku curanmor bernama inisial “RH” Laki-laki, pekerjaan Tani, warga desa Pasir Putih Kec. Pining Kab. Gayo Lues, selanjutnya tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap di Kec. Darul Hasanah Kab.Gayo Lues, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim Opsnal unit Resmob polres Gayo Lues berkerjasama dengan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh sdr “RH”, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara. (Rc) 

 

 

Sumber : Pres Rilis Humas Polres Gayo Lues

Share :

Baca Juga

Aceh

Reje Timangan Gading Himbau Warganya Untuk Bergotong Royong Dalam Rangka Menyambut HUT Kota Takengon Yang Ke-447

Headline

Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas

Aceh

Menangkan Busana Adat Terbaik pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Menteri AHY: Tradisi yang Baik untuk Lestarikan Budaya

Aceh

Kementerian ATR/BPN Upayakan Perwujudan RDTR dengan Menekan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Aceh

Kuah Beulangong, Sajian Khas Dalam Gowes Dan Mancing Bersama Polda Aceh Dan Kodam IM

Aceh

Dukungan Emak-emak Untuk Aladin Abu Abas-Anda Suhada Semakin Hari Semakin Tak Terbendung

Aceh

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2023

Aceh

ODGJ alami Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Gayo Lues Lakukan Penyelidikan