portaldatiga.com- Gayo Lues | Dalam bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 ini, Personel Polsek Blangkejeren Polres Gayo Lues Polda Aceh telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap para penjual petasan/mercon dan kembang api di kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. 29/03/2023
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah menerangkan bahwa Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran petasan/mercon dan bunga api khususnya di Wilkum Polsek Blangkejeren agar terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, guna mencegah terganggunya masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah shalat Taraweh di bulan Suci Ramadhan pada malam hari, dikarenakan terdengar suara ledakan Petasan/Mercon yang dimainkan oleh anak-anak maupun sipenjual Petasan tersebut, guna mencegah terjadinya Kebakaran akibat ledakan Petasan/Mercon yang mengenai atap rumah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah shalat Tarawih, dan dikhawatirkan juga terjadinya ledakan ditangan anak-anak maupun orang dewasa pada saat memainkan Petasan/Mercon tersebut, jelasnya.
Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa untuk melakukan pencegahan seperti yang dikhawatirkan diatas, maka Polsek Blangkejeren melakukan upaya dan langkah-langkah pendekatan terhadap masyarakat guna untuk menyerap informasi apabila ada para pengecer maupun pemasok Petasan/mercun masuk ke kampung-kampung untuk menjual petasan tersebut kepada anak-anak maupun pada saat hari pekan daerah tersebut, Jelasnya.
Polsek Blangkejeren juga memonitoring dan mengawasi para penjual petasan/mercon dengan daya ledak yang besar setiap hari, agar terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menyebabkan kebakaran dan merugikan orang lain, Jelas Irwansyah.
Polsek Blangkejeren juga menghimbau dan melarang para penjual petasan dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak menyalakan petasan/mercon pada saat pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih, Jelasnya.
Adapun dasar hukum kepolisian untuk melakukan pendataan dan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang bunga api tahun 1932 LN NO 9 dan PP tahun 1932 LN 1940 no.4 Peraturan KaPolri nomor 17 tahun 2017 tentang penggunaan bunga api oleh masyarakat. Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tanggal 29 april 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.
Adapun Pendataan, Pengecekan dan Pengawasan kepada para pedagang yang menjual Kembang Api/Petasan di lakukan tepatnya di Seputaran Kota Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan langsung di lakukan oleh Kanit Intel Polsek Blangkejeren Bripka Alfin beserta Bhabinkamtibmas Kota Blangkejeren Brigadir Eky Patra Anggana, dari hasil pengawasan dan pendataan, di temukan sebanyak 8 (delapan) penjual petasan/mercon dan kembang api berada dibeberapa lokasi yaitu
Lokasi Dagang (simpang 4 lampu merah lama) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 4 (tiga) penjual.
Lokasi Dagang (depan rumah makan sukma) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab Gayo Lues ditemukan ada 1(satu) penjual.
Lokasi Dagang (Dusun Centong) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 3 (tiga) penjual.
Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa dari hasil temuan tersebut, Petasan/mercon serta kembang api yang dijual oleh pedagang berasal dari Medan (Sumut), selanjutnya
Polsek Blangkejeren akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penjual petasan/mercun, demi mencegah bertambah nya pedagang/penjual petasan yang baru di seputaran kota Blangkejeren.
Selama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanit Intelkam Bripka Alfin Syahril bersama bhabinkamtibmas Bripka Eky Patra Anggana menyampaikan beberapa Himbauan kepada para penjual petasan/mercon.
Sementara Himbauan yang disampaikan Petugas Yaitu :
1. Kepada para pedagang telah diingatkan agar tidak menjual Petasan dengan daya ledak besar yang melebihi ukuran “2” Inchi yang bisa mengakibatkan / menganggu Pelaksanaan Ibadah Shalat Taraweh.
2. Kepada para pedagang juga telah diigatkan hanya boleh menjual kembang api kawat, bukan petasan karena para pedagang tidak memiliki dokumen resmi penjualan serta Surat ijin jual resmi yang dikeluarkan oleh Polres Gayo Lues maupun Polda Aceh.
Sementara Kembang api yang bisa dijual bebas di pasaran sbb :
1. Kembang api kawat ataus ejenisnya.
2. Kembang api air mancur.
3. Kembang api yang dapat terbang seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi.
4. Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar.
5. Kembang api berupa bola-bola atau roman candle, ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola bola api kecil warna warni saja, ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan dor seperti petasan). (Rc)
Sumber : Pres Rilis Kasihumas Polres Gayo Lues