portaldatiga.com – Gayo Lues | Personel gabungan Polres Gayo Lues Polda Aceh dibawah kendali Kabagops Kompol Edi Yaksa melakukan razia dengan sasaran pedagang kembang api di wilayah hukum Polres Gayo Lues, Kamis (30/3/2023), razia tersebut untuk mencegah penjualan petasan selama bulan suci Ramadhan.
Pantauan di lapangan, adapun personel yang melaksanakan kegiatan ini yakni, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan personel Polsek Blangkejeren.
“Personel memberikan himbauan ke pedagang supaya tidak menjual petasan dengan daya ledak tinggi,” ujar Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza SIK melalui Kasi Humas, AKP Zulfikar SH.
Lanjutnya, larangan ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan warga yang beribadah di bulan suci Ramadhan, terutama di malam hari.
“Pedagang kita berikan himbauan dan peringatkan supaya tidak memperjualbelikan petasan selama bulan puasa hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri nanti,” pungkasnya.
Namun jika masih membandel, tambah Zulfikar, Polres Gayo Lues akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. “Mari sama – sama kita menjaga kenyamanan selama bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” pintanya. (Rc)
Sumber : Pres Rilis humas Polres Gayo Lues