Home / Aceh / Gayo Lues / Headline

Minggu, 21 Mei 2023 - 23:18 WIB

Kajari Gayo Lues dan Kalapas Kelas IIB Teken MoU Penanganan Overstaying

Portal Datiga, Gayo Lues- Kejaksaan Negeri Gayo Lues laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Tentang Penanganan Overstaying bertempat di Aula Kejaksaan, Senin (22/05/2023).

Overstaying dalam hal ini adalah Tahanan yang sudah lewat masa penahananya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan atau pun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.

Adapun maksud dan tujuan di tandatanganinya Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut adalah untuk mewujudkan

persamaan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam rangka penanganan dan atau mewujudkan Zero Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, sekaligus turut menyukseskan resolusi pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lapas/Rutan.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi,S.H. menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut.

Selanjutnya prosesi penandatanganan MoU langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathorrosi, A.Md.IP., S.Sos., M.Si selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., selaku Pihak Kedua.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. beserta Kasubagbin dan Para Kasi , Pejabat Utama Lapas Kelas IIB Blangkejeren , Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Pegawai Lapas Kelas IIB Blangkejeren.

Secara keseluruhan pertemuan antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Lapas Kelas IIB Blangkejeren berjalan dengan lancar, adapun hasil yang dicapai antara lain, terlaksana hubungan yang baik dengan pihak penahan, terlaksananya penaganan bagi tahanan yang akan habis masa penahannya pada H-10, H-3, dan H-1, terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejeren.

Abdi Whienargayo

 

Share :

Baca Juga

Aceh

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh ke Polres Gayo Lues : Sinergi Dalam Penguatan Kepolisian Daerah dan Jajaran

Aceh

Percepat Proses Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Dorong Penerapan Akta Tanah Elektronik

Aceh

Biografi Muhammad Amru: Kuli Tinta Jadi Politisi Ulung

Aceh

Kasatreskrim Polres Gayo Lues Cegah Kelangkaan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. cek Stok Ketersediaan BBM dan LPG di Seluruh SPBU.

Aceh

Kapolsek Terangun Hadiri Acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Para Pengulu di Kecamatan Terangun

Aceh

Alaidin Abu Abbas fasilitasi warga Bener Meriah yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh melalui fasilitas Rumah Singgah nya

Gayo Lues

Kajari Gayo Lues dan Kacabdin Gayo Lues Teken MoU Penguatan Kapasitas Institusi Pendidikan

Gayo Lues

Lagi , Satreskrim Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Warga Aceh Tenggara Diamankan