Portal Datiga, Gayo Lues- Kejaksaan Negeri Gayo Lues laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Tentang Penanganan Overstaying bertempat di Aula Kejaksaan, Senin (22/05/2023).
Overstaying dalam hal ini adalah Tahanan yang sudah lewat masa penahananya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan atau pun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
Adapun maksud dan tujuan di tandatanganinya Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut adalah untuk mewujudkan
persamaan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam rangka penanganan dan atau mewujudkan Zero Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, sekaligus turut menyukseskan resolusi pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lapas/Rutan.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi,S.H. menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut.
Selanjutnya prosesi penandatanganan MoU langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathorrosi, A.Md.IP., S.Sos., M.Si selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., selaku Pihak Kedua.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. beserta Kasubagbin dan Para Kasi , Pejabat Utama Lapas Kelas IIB Blangkejeren , Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Pegawai Lapas Kelas IIB Blangkejeren.
Secara keseluruhan pertemuan antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Lapas Kelas IIB Blangkejeren berjalan dengan lancar, adapun hasil yang dicapai antara lain, terlaksana hubungan yang baik dengan pihak penahan, terlaksananya penaganan bagi tahanan yang akan habis masa penahannya pada H-10, H-3, dan H-1, terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejeren.
Abdi Whienargayo