Portal Datiga – Begal termasuk begal Partai Demokrat tentu bukan hak konstitusi. Tidak ada satupun landasan konstitusi yang membenarkan tindakan begal. Begal adalah tindakan perampasan atau pengambil alihan tanpa hak terhadap suatu obyek.
Gugatan Jenderal Moedoko atas kepemimpinan Partai Demokrat benarkah itu hak konstitusi Moeldoko? 16 kali gugatan Moeldoko selalu kandas menunjukkan secara konstitusi gugatannya ditolak. Ini berarti Moeldoko melakukan upaya perampasan secara tanpa hak atas kepeminpinan Partai Demokrat.
Seperti kita ketahui, kepengurusan yang sah Partai Demokrat sampai dengan saat ini di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Meskipun Moeldoko adalah mantan Kepala Staf TNI AD, mantan Panglima TNI tapi bagi Partai Demokrat Moeldoko bukan siapa-siapa. Moeldoko bukan kader atau anggota Partai Demokrat.
Dalam pandangan banyak orang, KLB di Deli Serdang tidak pernah ada, sehingga tidak perlu kita berbicara ada atau sah dan tidaknya pelaksanaan KLB tersebut, sehingga menjadi aneh ada orang yang bukan siapa-siapa tiba-tiba merasa menjadi Ketua Umum lalu melakukan gugatan. Sungguh itu bukan hasil pemikiran akal sehat.
Apalagi tersiar kabar bahwa para peserta KLB di Deli Serdang tersebut hadir karena dijanjikan sejumlah uang, maka tidak ada kata lain bahwa hasil Konggres Luar Biasa adalah luar biasa tidak sah.
Sekarang Moeldoko mengajukan PK ke MA atau upaya hukum yang ke 17, bila proses hukum di MA benar-benar dilakukan secara fair maka diyakini PK Moeldoko akan ditolak oleh MA. Sebab pengangkatan Moeldoko luar biasa tidak sah, serta tidak memenuhi fikiran akal sehat, apalagi upaya hukum Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat telah 16 kali gagal total.
Terlepas dari kenyataan bahwa prestasi yang pernah disandang oleh Moeldoko sebagai Kepala Staf TNI AD atau Kasad dan Panglima TNI adalah berkat jasa dan pengangkatan SBY, Presiden RI waktu itu, dan semua orang tahu SBY adalah ayahanda AHY, maka upaya Moeldoko tersebut bukanlah tindakan berbudi apalagi bila dikaitkan dengan nilai-nilai moral Pancasila. Moeldoko ibarat kacang lupa kulitnya, dia membabi-buta menikam orang yang telah membesarkannya.
Maka tidak heran dan wajar kemudian apabila sejumlah ratusan senior, sejawat dan yunior-yunior Moeldoko yang tergabung dalam Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri serentak menyatakan kekecewaan dan keprihatinan atas tindak Moeldoko dalam upaya mengkudeta atau membegal Partai Demokrat.
Mereka menilai sikap Moeldoko tidak mencerminkan kepatutannya sebagai purnawirawan TNI, terlebih sebagai purnawirawan Perwira Tinggi. Apalagi mereka melihat fenomena di berbagai media termasuk media sosial yang dipadati ungkapan kekecewaan dan bahkan hujatan yang ditujukan kepada Moeldoko.
Para Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri ini juga memberikan dukungan penuh kepada para Hakim MA untuk mengambil keputusan sesuai norma hukum yang membela keadilan dan kebenaran sejati untuk rakyat dan negara.
Sebenarnya Partai Demokrat tidak perlu kuatir pada tindakan yang dilakukan Moeldoko tersebut. Melihat fakta-fakta yang terungkap maka kemungkinannya MA akan menolak upaya PK Moeldoko. Namun seperti yang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD, ketika membongkar modus para hakim tidak berintegritas yang suka ‘bermain’ dengan putusan pengadilan (CNN indonesia 20 Maret 2023), maka persidangan PK di MA saat ini ibarat ruang gelap yg sangat diragukan dan dikuatirkan rakyat. Hal inilah yang perlu diwaspadai oleh Partai Demokrat.
Apalagi Moeldoko menggandeng pengacara super hebat dan cerdas Yusril Ihza Mahendra, yang menggambarkan gayung bersambut dengan yang diungkap oleh Mahfud MD terkait kemampuan Moeldoko membayar itu semua dan juga siapa di belakang dia.
Ingat jarak antara Moeldoko dengan penguasa Istana begitu dekat hanya sehembusan nafasnya dari hidungnya.
Waspadalah….
Oleh: Setya Budi, Komunitas Penegak Keadilan
Kontributor: Amir Demokrat