portaldatiga.com- Gayo Lues | Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues lakukan Penangkapan terhadap AB dan Barang Bukti Sebilah Parang yang diduga lakukan Penganiayaan.Pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
Sdra Ibrahim, memarkirkan Mobil Truck Fuso yang sedang mengangkut aspal milik PT. Lembah Alas untuk pembuatan jalan di Desa Rerebe Kec. Dabun Gelang kemudian AB yang mengendarai becak hendak melintas terjatuh keparit sebelah kanan jalan di karenakan Truck tersebut menutup sebagian badan jalan, sehingga AB marah-marah kepada warga yang sedang beraktifitas membuat jalan, lalu menanyakan siapa sopir Truck tersebut dan terjadi pemukulan terhadap sopir atas nama Sdr Ibrahim yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir dan Sdr Ibrahim di kejar oleh AB sambil AB mengayunkan sebilah parang ke arah badan Ibrahim namun parang tersebut terkena handuk yang di sandangkab di badan Sdr Ibrahim.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan kejadian dugaan penganiayaan terhadap Korban Sdr Ibrahim pada hari Jum’at (11/08/2023) sekira Pukul 20.30 Wib kemudian atas kejadian tersebut Sdra Ibrahim membuat laporan ke SPKT Polres Gayo Lues. Pada pukul 21.45 WIB Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues segera ke TKP guna untuk mengamankan tersangka AB yang melakukan dugaan penganiayaan atas nama AB namun pencarian terhadap pelaku belum ditemukan dan ke esok harinya Sabtu (12/08/2023) sekira pukul 16.00 Wib Unit Resmob melacak keberadaan AB ternyata AB sedang berada di Desa Agusen Kec. Blangkejeren Unit Resmob pun segera menuju Desa Agusen sambil melacak posisi berkala yang sudah berpindah tempat ke arah Kutacane tepatnya di Desa Gumpang Kec. Putri Betung dan Unit Resmob tetap melakukan pengejaran dan posisi pelaku sudah di desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues yang berdekatan dengan Polsubsektor Rumah Bundar kemudian Unit Resmob berkoordinasi dengan Personel Piket Polsubsektor Rumah Bundar untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di karenakan posisi AB sudah mendekati Polsubsektor tersebut, terang Abidinsyah.
Dari pemeriksaan 1 (satu) Unit Mobil Angkutan penumpang jenis L300 di temukan penumpang AB (40), Tani, Desa Kutelintang, Blangkejeren, Gayo Lues yang bertujuan menuju Kutacane lalu piket Polsubsektor Rumah Bundar berkoordinasi kembali dengan Unit Resmob bahwa Sdra AB sudah di amankan di Polsubsektor Rumah Bundar dan sesampainya Unit Resmob di Polsubsektor Rumah Bundar memastikan bahwa benar yang di amankan terduga pelaku penganiyaan AB kemudian Unit Resmob langsung menerima dan membawa AB menuju Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegasnya. (Rc)
Sumber : Pers Rilis Humas Polres Gayo Lues