Gayo Lues, Portal Datiga – Kejaksaan Negeri Gayo Lues laksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima orang terpidana perkara jinayat di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jum’at (18/08/2023).
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H dalam press releasenya menjelaskan nama-nama terpidana pertama ST Bin Alm Abu Bakar, (71 Tahun), Laki-laki, Alamat Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, kedua KR Bin Muhammad, (59 Tahun), Laki-laki, Alamat Desa Bustanussalam, Ketiga SM Bin Kasim, (48 Tahun), Laki-laki, Alamat Desa Palok dan keempat MH Bin Rahim, (41 Tahun), Laki-laki, Alamat Desa Palok.
Ia menjelaskan, keempatnya telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan yaitu 58 (lima puluh delapan) hari atau sama dengan 2 (dua) kali cambukan sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 8 (delapan) kali cambukan.
“Para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023,” Ujarnya.
Sementara TW Binti Supriadi, (31 tahun), jenis kelamin perempuan, alamat Pajak Pagi Kampung Kute Lintang telah dijatuhi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali cambukan di depan umum.
Ia menjelaskan, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.
Selain itu, Kejari Gayo Lues menjelaskan bahwa sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2023 ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima 5 SPDP perkara Jinayat, 5 Perkara Tahap I, 3 Perkara Tahp dan telah menyelesaikan 5 perkara sampai dengan eksekusi dengan jumlah terpidana 11 orang.
“Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 5 (lima) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib dan berakhir sekira pukul 15:40 WIB,”, Pungkasnya.
Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut Pj. Bupati Gayo Lues, Drs. Al Hudri, M.M, Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, S.H, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik, S.H, Dandim 0113/GL Letkol Inf. Krismanto, S.Pd, Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren, T. Suwandi, S.Hi, M.H,Seluruh Kasi dan Kasubbgabin Kejaksaan Negeri Gayo Lues, tokoh Masyarakat, pers dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh Personil dari Polres Gayo Lues Personil dari SatPolPP/WH Kabupaten Gayo Lues, Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.