Gayo Lues, Portal Datiga – Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Pj. Bupati Gayo Lues dan unsur Forkopimda menyerahkan Tahap Pertama 15 Sertipikat Tanah Wakaf pada 9 Desa di Kecamatan Terangun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (05/09/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, H. Akly, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan MoU yang didapat pada Februari 2023 lalu alhamdulillah di bulan September ini kita sudah bisa mengeluarkan 15 sertifikat dari 53 sertifikat yang sudah di ajukan oleh Kemenag Gayo Lues.
Program sertifikasi tanah wakaf ini buat untuk menghindari agar tanah wakaf tersebut tidak di ambil alih oleh orang lain dan kegunaannya masih sesuai dengan tujuan awal tanah wakaf tersebut. Ada 300 lebih tanah wakaf di Gayo Lues sehingga kita harus mengamankan tanah wakaf tersebut dengan program sertifikasi ini.
Ia menjelaskan tanah wakaf tidak boleh di Warisi, tidak boleh dihibah, tidak boleh di ambil alih dan sebagainya itu jelas ada UU nya sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sehingga, dengan adanya kegiatan ini masyarakat mulai paham akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. menyampaikan tanah wakaf merupakan agenda dari Presiden di mana tahun 2025 semua harus tersertifikat kan termasuk tanah wakaf agar menghindari sengketa masalah tanah.
Selanjutnya, 53 berkas yang sudah diserahkan ke BPN, baru 15 yg bisa di selesaikan karena selebihnya itu masih kekurangan berkas, dan sudah kami sampaikan kepada Kemenag untuk di lengkapi. Wakaf ini kita masukkan ke program PTSL.
“Untuk tahun ini, 188 sertifikat sudah kita selesaikan pada program PTSL. Untuk desa-desa yang masuk ke PTSL agar segera mengurus sertifikat tanah. Dan kami akan meningkatkan lagi kegiatan ini kedepannya bukan hanya di program sertifikasi tanah wakaf tapi juga program sertifikasi lainnya. Harapannya ke depan, semoga progtam sertifikasi tanah wakaf ini kedepannya dapat lebih masif lagi di Kabupaten Gayo Lues ini,” Ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama (mou) antara kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues Nomor : 62/SKB-11.13.HP.02/II/2023, B-01/L.1.26/Gs.1/02/2023 dan B-260/Kk.01.16/HK.02/02/2023 tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang di laksanakan pada tanggal 01 Februari 2023 di hotel Hermes, Banda Aceh.
Ia menerangkan, maksud dari perjanjian kerja sama tersebut adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf dan memiliki tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf. Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi : 1) pemberian dukungan data dan atau informasi; 2) percepatan sertifikasi tanah wakaf; dan 3) pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia melanjutkan, pada hari ini, kita akan melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023 sebanyak 15 (lima belas) sertifikat dari 9 (sembilan) desa antara lain : Desa Persada Tongra, Desa Rumpi, Desa Jabo, Desa Bukut, Desa Berhut, Desa Soyo, Desa Telege Jernih, Desa Rime Raya dan Desa Padang di Kecamatan terangun.
“Yang mana sebelumnya Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama dengan kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues telah melakukan sosialisasi tindaklanjut mou sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf kepada seluruh para kepala kantor urusan agama (kua) dan para kepala desa (pengulu) se-Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 22 Februari 2023,” Ungkapnya.
Ia menyampaikan kegiatan ini berawal dari pada saat kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kejari Pidie Jaya, di mana di Pidie Jaya sudah ada kegiatan penyerahan sebanyak 30 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama dan kantor Pertanahan setempat, oleh karena itu Kajati aceh berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dan juga kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
“Yang kemudian di kumpulkanlah Kejaksaan Negeri, kantor Pertanahan dan kantor kementerian Agama se Provinsi Aceh pada tanggal 01 Februari 2023 untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama guna percepatan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di seluruh Provinsi Aceh, dan kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama tersebut,” Pungkasnya.
Sementara PJ. Bupati Gayo Lues, Drs.H. Alhudri, M.M. menyampaikan apresiasi penyerahan sertifikat tanah wakaf ini. Hal demikian bisa diwujudkan tentu karena adanya kerja sama yang baik dan sinergi Antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan Kejaksanan Negeri Gayo Lues serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini, maka sudah tentu dokumen resmi tanah wakaf akan menjadi jelas. Hal ini akan sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna.
“Pada kesempatan ini, kita juga menyaksikan sekaligus mengapresiasi penandatanganan MoU/perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues,”, Ungkapnya.
Ia melanjutkan, hal ini tentu sangat dibutuhkan, mengingat tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues ini jumlahnya cukup signifikan dan dikelola oleh para nadzir yang memang sangat layak untuk menerima amanat itu, namun masih banyak tanah wakaf itu berhenti baru sampai pada ikrar wakaf sehingga para muwakif dan nadzir baru menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja belum sampai pada sertifikat tanah wakaf.
“Untuk itulah, kita berharap, semoga dengan adanya kesepakatan yang tertuang dalam mou ini, agar pihak yang terikat dengan perjanjian ini dapat melakukan langkah nyata dalam memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan baik, dan tentunya hal ini harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues ini,” Tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai sebagai berikut PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri, M.M, Dandim 0113/Gayo Lues, Letkol Inf. Krismanto, S.Pd.Kapolres Gayo Lues diwakili Wakapolres, Kompol Edi Yaksa, S.Sos, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Bob Rosman, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi, S.H., M.H. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, H. Akly, S.Ag., M.H. Ketua MPU Gayo Lues, Tgk. Syahbuddin.Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues, Para Pengulu dan para Nadzir penerima sertifikat tanah wakaf Kecamatan Terangun.
(Tim)