Gayo Lues, Portal Datiga- Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta jajaran mengadakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bertempat di Warung Arjuna, Desa Kuta Panjang, Kecamatan Kuta Panjang, Rabu (13/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. dalam sambutan menyampaikan terima kasih terhadap kehadiran para kepala desa se Kecamatan Kuta Panjang dan Kecamatan Blang Jerango yang telah menghadiri kegiatan ini.
Ia menjelaskan kegiatan Jaga Desa ini dilaksanakan berdasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.
Ia melanjutkan, maksud dari program Jaga Desa adalah untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat Pemerintah di bidang pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing.
Fahmi mengatakan, program Jaga Desa merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dean Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas Pemerintah.
Ia menerangkan, tujuan utama program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ialah menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat Desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana Desa.
“Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut,
Bahwa Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan SURAT EDARAN JAM DATUN NOMOR : SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa,”, Ujarnya.
“Dengan Maksud dan Tujuan untuk mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam rangka pemberian Pendampingan Hukum Keperdataan Pendampingan Hukum Keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa; Bahwa pengelolaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Pasal 2, Pengelolaan Dana Desa dalam peraturan ini meliputi, Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi, dan Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa,”, Lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, kecenderungan kejadian penyimpangan pengelolaan dana desa antara lain kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi, terjadi kesalahan dalam perencanaan, terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan dan penyusunan spesifikasi pekerjaan serta kesalahan estimasi biaya.
Selain itu, Ia menerangkan adanya duplikasi anggara, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan honorarium perangkat desa dan alat tulis kantor serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dalam dua tahun kebelakang telah melaksanakan hal tersebut terhadap pelanggaran hukum dalam penglolaan dana desa, bagi yang koperatif mengakui kesalahannya dan tidak didasarkan kepada niat jahat dan telah diupayakan pengembalian kerugian negara maka laporannya dihentikan, tentu dengan menggunakan bantuan dari APIP.
“Namun ada juga yang sudah dilakukan Penyidikan dan sampai pada penuntutan dan telah dieksekusi. Jadi Kejaksaan tidak hanya menggunakan upaya pencegahan namun tetap tegas dalam penegakan hukum, Hal tersebut selaras dengan gagasan bahwa penegakan hukum pidana merupakan Ultimum Remedium, maka pencegahan dan upaya prefentif lainnya harus diutamakan demi menghindari perbuatan yang menyimpang, khususnya dalam pengelolaan dana desa,”, Ungkapnya.
Fahmi menyampaikan, bagi para Kepala Desa agar menggunakan dana Desa yang telah disediakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya masyarakat desa yang maju, mandiri dan turut serta dalam membangun daerahnya.
Ia menegaskan, agar Kepala Desa tidak perlu ragu untuk menggunakan dana desa, jika ada kesulitan dan kendala dalam pelaksanaannya karena ketidakpahaman para kepala desa, Kejaksaan Negeri Gayo Lues selalu terbuka untuk memberikan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku dan tentu saja Kejaksaan bekerjasama dengan instansi terkait seperti Inspektorat dan Dinas DPMK.
“Bahwa kegiatan ini tidak hanya berhenti disini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjadwalkan kegiatan Jaga Desa di Kecamatan yang lainnya dalam waktu dekat, ini tentunya bertujuan memberikan kesepemahaman bagi aparatur desa di Kabupaten Gayo Lues agar dalam penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tujuannya adalah terciptanya kesejahteraan dalam Masyarakat di Gayo Lues,”, Terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga mengutip kata- bijak “ Menjadi baik itu mudah, hanya dengan diam maka yang tampak adalah kebaikan. Yang sulit adalah menjadi bermanfaat, karena itu butuh perjuangan”.
Irbansus Inspektorat Gayo Lues, Muhammad Fikar, S.Ip, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta Jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Jaga Desa dan mengundang Inspektorat Kabupaten Gayo Lues untuk bergabung dalam kegiatan Jaga Desa;
Kegiatan ini sangat disambut baik oleh Pj. Bupati Gayo Lues dan mengapresiasi kegiatan ini dimana jajaran Kejaksaan Negeri Gayo mau turun langsung di Kecamatan sehingga mengurangi stigma yang berlebih terhadap Kejaksaan sebagai penegak hukum.
Ia menjelaskan dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.
“Bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga sudah mempersiapkan kegiatan serupa untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang, tentunya juga dengan melibatkan stakeholder terkait dan tentunya juga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengawal pelaksanaan dana Desa,”, Terangnya.
Kedepan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan membuat program BUMDES Binaan, yang akan melibatkan seluruh stakeholeder terkait dan juga melibatkan APH dalam pengawasannya, agar para Kepala Desa memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya demi perbaikan dan Pembangunan di Desa kearah yang lebih baik lagi.
“Diharapkan kegiatan Jaga Desa ini bisa dilanjutkan dikemudian hari,”, Pungkasnya.
Kepala Dinas DPMK Kabupaten Gayo Lues, Mukhtaruddin, S.E, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta Jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Jaga Desa dan mengundang Dinas DPMK untuk bergabung dalam kegiatan Jaga Desa.
Kegiatan ini sangat disambut baik oleh Pj. Bupati Gayo Lues dan mengapresiasi kegiatan ini dimana jajaran Kejaksaan Negeri Gayo mau turun langsung di Kecamatan sehingga mengurangi stigma yang berlebih terhadap Kejaksaan sebagai penegak hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, Dinas DPMK Kabupaten Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.
Bahwa saat ini perubahan Kejaksaan yang lebih humanis yang mau langsung turun ke bawah telah mengurangi hambatan komunikasi yang terjalin antara aparatur desa dengan Kejaksaan dan di harapkan para kepala desa, Masyarakat tidak lagi sungkan untuk datang ke Kejaksaan apabila ada permasalahan hukum yang terjadi, khususnya mengenai pengelolaan keuangan desa, untuk berdiskusi dan berkonsultasi agar bisa terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.
“Agar para Kepala Desa memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya demi perbaikan dan Pembangunan di desa kearah yang lebih baik lagi, agar kedepannya kegiatan ini dilanjutkan terus bergulir ke kecamatan lainnya, hingga semua kepala Desa di Kabupaten Gayo Lues dapat terhindar dari masalah hukum khususnya dalam pengelolaan dana desa,”, Tutupnya.
Kegiatan Jaksa Garda (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut, selain memberikan pemaparan juga dilakukan pemutaran video Modul Digital Puspenkum Kejaksaan Agung RI yang berjudul “Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pencegahan Korupsi” dan Video “Bangun Kesadaran Hukum Dari Desa/ Indonesia Bergerak’., dan diskusi. Kegiatan tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh kepala desa yang hadir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Mukhtaruddin, S.E; Irbansus pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Muhammad Fikar, S.Ip,
Camat Kecamatan Kuta Panjang, Karim, S.Pd; Camat Kecamatan Blang Jerango, Abd. Rahman, Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Handri, S.H, Kasubbag Pembinaan, Kasubsi Pra Penuntutan dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues; Kepala Desa se Kecamatan Kuta Panjang dan Blang Jerango.
(Abdi Whienargayo)