Portal Datiga – Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. diwakili Kasi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan agenda “Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa” dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Radio Swara Gayo FM Dinas Komunikasi dan Informasi Gayo Lues, Kamis (05/10/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH menerangkan, agenda Jaksa Menyapa” dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” merupakan salah satu program rutin pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues khususnya dalam hal Program Penyuluhan Hukum.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Swara Gayo 87,6 FM.
Dalam pemaparannya Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. yang diwakili Kasi Intelijen menjelaskan, Kegiatan Jaga Desa ini dilaksanakan berdasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.
Ia mengatakan, maksud dari program Jaga Desa adalah untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat Pemerintah di bidang pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing.
Program Jaga Desa merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas Pemerintah.
“Tujuan utama program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ialah menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut,”, Ujarnya.
Ia melanjutkan, Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan SURAT EDARAN JAM DATUN NOMOR : SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa, dengan Maksud dan Tujuan untuk mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam rangka pemberian Pendampingan Hukum Keperdataan Pendampingan Hukum Keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, pengelolaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Pasal 2, Pengelolaan Dana Desa dalam peraturan ini meliputi, Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi, dan Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
APIP Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, M Purnama Jaya, S.T. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta Jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dan mengundang Inspektorat Kab. Gayo Lues untuk bergabung dalam kegiatan ini.
Dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, bahwa saat ini Pemerintah Kab. Gayo Lues juga sudah mempersiapkan kegiatan serupa untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang, tentunya juga dengan melibatkan stakeholder terkait dan tentunya juga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengawal pelaksanaan dana Desa.
Ia mengatakan, kedepan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan membuat program BUMDES Binaan, yang akan melibatkan seluruh stakeholeder terkait dan juga melibatkan APH dalam pengawasannya, diharapkan dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” Masyarakat khususnya para kepala desa dapat mengelola anggaran dana desa dengan baik.
Sementara Sekertaris DPMK Gayo Lues, Jara Habibi, S.Pd. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta Jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dan mengundang Dinas DPMK Kab. Gayo Lues untuk bergabung dalam kegiatan ini.
Dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” Dinas DPMK Kab. Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.
Saat ini perubahan Kejaksaan yang lebih humanis yang mau langsung turun ke bawah telah mengurangi hambatan komunikasi yang terjalin antara aparatur desa dengan Kejaksaan dan di harapkan para kepala desa, Masyarakat tidak lagi sungkan untuk datang ke Kejaksaan apabila ada permasalahan hukum yang terjadi, khususnya mengenai pengelolaan keuangan desa, untuk berdiskusi dan berkonsultasi agar bisa terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.
Bahwa kegiatan ini tidak hanya berhenti disini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjadwalkan kegiatan Jaga Desa di Kecamatan yang lainnya dalam waktu dekat, ini tentunya bertujuan memberikan kesepemahaman bagi aparatur desa di Kabupaten Gayo Lues agar dalam penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tujuannya adalah terciptanya kesejahteraan dalam Masyarakat di Gayo Lues.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Intelijen, Handri, S.H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.C.I.O, Kadis DPMK Gayo Lues diwakili Sekertaris, Jara Habibi, S.Pd, Inspektur Inspektorat diwakili Apip Inspektorat, M Purnama Jaya, S.T, Direktur Utama Swara Gayo FM, Milna Melyani, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Penyiar Radio Swara Gayo 87,6 FM, Staf Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gayo Lues.
Abdi Whienargayo