Portal Datiga -Munculnya rencana Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (BANGGAR) mengubah porsi alokasi dana otonomi khusus (Otsus) antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dari yang awalnya 60% untuk provinsi dan 40% untuk Kabupaten /Kota menjadi 80:20 merupakan bencana baru rakyat Aceh.
Demikian disampaikan Ketua Aksi Pena Masa Kini, Abdi Whienargayo dalam keterangan tertulisnya menanggapi isu wacana Provinsi mengubah porsi alokasi dana Otsus, Sabtu (18/11/2023).
Ia menjelaskan wacana Banggar dan TAPA dalam mengubah porsi alokasi dana Otsus tersebut merupakan loceng kematian bagi perekonomian rakyat Aceh
“Jangan sampai wacana tersebut menjadi kebijakan, karena hal tersebut akan sangat berdampak semakin memburuknya perekonomian masyarakat Aceh dan lumpuhnya roda Pemerintahan Kabupaten/Kota di Aceh,”, Ujarnya.
Ia meminta kepada Pihak Banggar dan TAPA untuk segera mengurungkan niatnya mengubah porsi alokasi tersebut, ia menilai wacana tersebut ide yang sangat buruk ditengah terjadinya berbagai persoalan yang komplek yang sedang dihadapi masyarakat.
Ia memastikan wacana ini jika sampai menjadi kebijakan maka akan semakin menciptakan kesenjangan antar Kabupaten dan pemerataan pembangunan seperti yang diharapkan rakyat Aceh tidak akan pernah terealisasi lagi kedepan.
“Wacana ini harus kita lawan bersama sebelum terjadi kekacauan di setiap Kabupaten/Kota, semua elemen masyarakat wajib bergerak menyuarakan dan menolak ide bodoh ini,”, Ungkapnya.
Selain itu ia juga menyampaikan agar semua pihak yang terlibat dalam wacana ini untuk sadar diri, Otsus ini lahir hasil daripada tuntutan seluruh masyarakat Aceh, jadi manfaatkanlah untuk kepentingan rakyat Aceh.
“Yang paham persoalan di Kabupaten/Kota yang Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi cukup diawasi dan dievaluasi realisasi anggaran Otsus di Kabupaten/Kota, tidak perlu dipotong porsinya,”, Pungkasnya.
(Tim)