Portal Datiga, Gayo Lues – Kejaksaan Negeri Gayo Lues laksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 (empat) orang terpidana maisir (judi) yang telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu (20/12/2023).
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH dalam relese press tertulisnya menjelaskan, adapun inisial terpidana pertama SP (33), Laki-laki, alamat Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren , Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum.
Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.
Terpidana kedua inisal AB (37), Laki-laki, Alamat Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali cambukan di depan umum.
Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 10 (sepuluh) kali cambuk.
Terpidana ketiga Abd (45) tahun, Laki-laki, Alamat : Desa Reje Pudung, Kecamatan Terangun, Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum.
Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.
Terpidana keempat AR (42), Laki-laki, Alamat Dusun Ujung Baro, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Pasal yang dilanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum.
Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.
Fahmi mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 6/JN/2023/MS.Bkj tanggal 07 Desember 2023, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 1099 /L.1.26/DIP.4/12/2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 1092/L.1.26/Eku.3/12/2023.
Eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 (Empat) orang Terhukum yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dilakukan didepan umum (khalayak ramai).
“Diharapkan dapat menjadi contoh dan memiliki efek jera bagi masyarakat luas di Wilayah Kabupaten Gayo Lues agar tidak melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran antara hukum yang berlaku khususnya dalam Wilayah Provinsi Aceh,”, Ujarnya.
“Eksekusi uqubat cambuk disaksikan oleh pejabat yang berwenang, serta pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang berjumlah sekira + 80 orang,”, Pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, S.H, Kasatpol PP Gayo Lues diwakili Kabid, Novi Ardianto, SE., Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues, Kapus Blangkejeren diwakili, Dr.Masri, Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues, Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Abdi Whienargayo