Home / Aceh / Gayo Lues / Headline

Kamis, 28 Desember 2023 - 05:51 WIB

PT.Citra Palu Minerals(CPM) Perusahaan Tambang Emas Pertama Gunakan Filter Press

Oleh : Al Misry Al Isaqi (Sekretaris FATAL) 

Aceh Tengah Sebagai bentuk iktiqat baik,PT.Linge Mineral resources (LMR) menindak lanjuti Saran dan Pendapat masyarakat melalui pemerintah Desa di Tiga Desa Lingkar Tambang Kecamatan  Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam Konsultasi Publik yang telah dilakukan sebelumnya di Balai Kampung Lumut pada tanggal 31 Mei 2021 ,masyarakat memberi saran agar dilakukan Studi Banding ke lokasi Kegiatan Pertambangan yang telah berjalan untuk difasilitasi PT.LMR, dan sudah di langsungkan pada tanggal 22-25 Desember 2023 . Pihak PT.LMR mengajak 10 Peserta melakukan studi banding ke proyek tambang emas di Sulawesi Tengah tepatnya di Kota Palu.

AlMisry Al Isaqi selaku Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL),salah satu Peserta yang ikut studi banding ke Kota Pala Sulawesi Tengah ,mengungkapkan.Selain menambah pengetahuan bagi perwakilan Pemerintah Desa lingkar tambang,studi banding ini juga mengubah stigma terkait tambang yang ‘identik’ dengan perusakan lingkungan. Menurutnya, apa yang dilakukan tambang emas PT.CPM adalah bukti lain bahwa tambang ternyata sangat peduli terhadap lingkungan dan masyarakat yang hidup di desa lingkar tambang.

“Bagi saya pribadi, ini menambah ketertarikan saya untuk mengawal tuntutan masyarakat lingkar tambang yang menerima investasi tambang emas dalam hal ini PT.LMR dengan syarat. Bagi PT.LMR, semoga studi banding ini bisa menjadi referensi ketika nanti perusahaan berproduksi,mengelola lingkungan yang lebih baik,dan memberi manfaat lebih besar kepada warga desa lingkar tambang.”

Kemudian Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge (Fatal) AlMisry Al Isaqi,melaporkan dan menjelaskan terkait pengelolaan pertambangan emas di PT.CPM,

PT Citra Palu Minerals (CPM) pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah,merupakan perusahan tambang pertama di Indonesia yang menggunakan metode Filter Press (dry tailing) dalam mengelola limbah.

Untuk pengelolaan tailing menggunakan metode pengolahan difiltrasi di unit Filter Press, sehingga dihasilkan tailing kering (80% padat) untuk disimpan di Waste Pile Berizin. Ini jauh lebih aman dari tailing konvensional. Sebab menggunakan metode pemisahan lumpur dan air yang digunakan untuk pengolahan selanjutnya sehingga air limbah tidak dibuang ke lingkungan.

Kelebihan sistem ini mengurangi penggunaan air bersih dan B3 (sianida).

Air limbah kegiatan pertambangan telah sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Limbah B3 yang dihasilkan disimpan di TPS Limbah B3 Berizin. Pengangkutan hanya dilakukan oleh Jasa Pengangkut Limbah B3 Berizin

Pengolahan limbah, baik domestik maupun Bahan Berbahaya Beracun (B3), sejauh ini sudah dibuatkan SOP, sekaligus bagaimana penanganannya ketika terjadi kondisi tanggap darurat.

PT Citra Palu Minerals (CPM) berkomitmen dan bertekad untuk beroperasi secara aman dan bertanggung jawab serta berusaha menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Dalam operasionalnya mengutamakan kaidah good mining practice atau menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Rekrutmen CPM Utamakan Warga Lokal

PT Citra Palu Minerals perusahaan pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, lebih mengutamakan tenaga kerja lokal di sekitar lingkar tambang.

Saat ini total jumlah karyawan CPM sebanyak 514 orang, yang terdiri dari 50 persen karyawan Ring I (Lingkar tambang), Ring II 15 Persen, Ring III 8 persen, Ring IV 4 persen dan Ring V atau berasal dari luar Sulawesi sebanyak 23 persen.

Manajemen PT CPM tidak membeda-bedakan tenaga kerja perempuan dan laki-laki, semuanya bisa berkarir sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Reklamasi

Proses kegiatan pertambangan akan merubah bentuk lanskap atau bentang alam yang dijadikan area tambang. Perubahan bentang alam ini akan menyebabkan terjadinya penurunan kualitas dan produktifitas lahan. Namun hal tersebut dapat diperbaiki sepanjang tahapan kegiatan pertambangan melalui kegiatan pengelolaan lingkungan dan reklamasi lahan. Menurut Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

PT CPM telah memiliki izin lingkungan yang berlaku dan berkomitmen melakukan kegiatan pertambangan yang sesuai dengan kaidah teknis pertambangan yang baik atau good mining practice.

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Gayo Lues

Kejari Gayo Lues dan BPJS Langsa Tanda Tangani Perpanjangan MoU

Headline

Anies Pimpin Rapat Koalisi Perubahan, Teuku Riefky: Demokrat Siap Rapatkan Barisan

Aceh

Warga Desa Kala Segi, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Merasa Sangat Puas Dengan Hasil Pembangunan Jalan Rabat Beton yang Dilakukan Oleh CV Batu Cermin

Aceh

Sinergitas TNI-POLRI, Polsek Pining bersama Koramil pining  hadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di desa Ekan Kec. Pining Kab. Gayo Lues

Aceh

Disambut Antusias Masyarakat Gayo Lues. Pasangan Suhaidi – Maliki Didukung Barisan Relawan Beress-

Aceh

Dian Karta : Dalam Politik Tak ada Istilah Nyanya, Semua Berhak Tentukan Sikap

Aceh

Indeks Inovasi Mendagri, Gayo Lues Masuk Daerah Inovatif Tahun 2022

Aceh

H. Idris Arlem Dukung Suhaidi-Maliki di Pilkada Gayo Lues