portaldatiga.com – Takengon – Pada dasarnya Pemerintah mendidik Pemerintah Desa agar tidak berhasrat tinggi untuk membeli lahan karena ada motif mencari keuntungan. Desa dapat membeli tanah dengan Dana Desa untuk keperluan investasi ekonomi produktif yang sebaiknya dengan perhitungan dan perencanaan yang matang. Misalnya,Desa dapat membeli lahan warga untuk pengadaan pasar Desa, embung Desa, gedung serba guna, saluran irigasi, jalan usaha tani dan sebagainya. Kalau Desa sudah kaya maka bisa membeli lahan untuk pengadaan lapangan.

Sementara pembelian lahan untuk pengadaan kantor Desa, kuburan, rumah ibadah, lapanan, perpustakaan Desa, sanggar seni dan belajar, PAUD, Posyandu belum menjadi prioritas.

Namun berbeda halnya dengan kampung Empus Talu  yang berada di kabupaten Aceh Tengah kecamatan bebesen, menurut keterangan Sekretaris desa pengadaan tanah perkuburan ini merupakan hasil musyawarah bersama RGM (Rakyat Genap Mupakat) atau disebut dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Yang memprioritaskan pembelian lahan yang berada di Kampung Tensaran Kecamatan Bebesen dengan pagu anggaran sebesar Rp.80.700.492,-. Dana Desa TA 2023

“Yang di beli dari warga Kampung Tensaran Nama nya Lupa” ujar Kepala Desa / Darwin.

(Agus)