Banda Aceh Kamis, 18 Januari 2024. | Sejumlah Mahasiswa Asal Aceh Tenggara di Banda Aceh Mengatakan Akan seret Mafia Tanah di Bumi Sepakat Segenep ke Meja Hijau.
Bagi oknum pejabat Pemerintahan di kabupaten Aceh Tenggara yang terlibat menggelapkan aset pemerintah berupa aset tetap tanah dan bangunan serta juga aset yang bergerak berupa mobil dinas.
“Kami mengajak seluruh rekan Mahasiswa dan masyarakat umum untuk menguliti dan bersama-sama mengawal kasus dugaan penggelapan aset pemerintah sampai ke pengadilan ” ucap perwakilan kelompok mahasiswa yang tak mau di sebut namanya.
Bukan tanpa sebab sekelompok mahasiswa ini marah dengan oknum pejabat yang menyeleweng kan aset milik pemerintah menjadi milik pribadi serta mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sah.
“Kami sedang menyusun langkah yang taktis untuk mengungkapkan mafia tanah di Aceh Tenggara, mungkin membutuhkan estimasi waktu yang cukup banyak untuk memastikan kebenaran dugaan kami, hal ini kami peroleh data dari lembaran negara yang resmi dan dapat di jamin keabsahannya, sehingga nanti para pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum kami pasti akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan hingga yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan penuh” ucap nya dengan tegas sekaligus menyerukan kepada masyarakat Aceh tenggara untuk membersamai gerakan ini.
Sekelompok Mahasiswa ini juga akan memberikan Social punishment yang berat bagi pelaku mafia tanah, karena telah merugikan negaradan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sah.
“Coba kita pikirkan dengan baik, ada aset pemerintah berupah tanah yang terletak di seluruh kabupaten Aceh Tenggara namun tidak memiliki sertifikat mulai dari tahun 1980 an sampai dengan saat ini, ini merupakan bentuk kesengajaan oknum pemerintahan agar bisa mengambil keuntungan dengan bermodalkan jabatan di pemerintahan ” pungkas Mahasiswa itu.
Kemudian Mahasiswa itu menjelaskan beberapa modus untuk mendapatkan keuntungan dari tanah milik pemerintah yang belum disertifikatkan “nakar aja lah kita dalam permainan seperti ini, sengaja tanah itu tidak diberikan sertifikat nya kemudian sengaja di diamkan agar pejabat yang bersangkutan bisa menyewakan kepada pihak ketiga dan mengantongi secara pribadi hasil nya, kegunaan pihak ketiga untuk menyewa bermacam macam ada untuk lahan bertani dan ada juga yang dijadikan kolam ikan bahkan lebih parahnya ada oknum pejabat yang berani menjual nya kepada masyarakat” dengan lugas disampaikan Mahasiswa itu.
Sekelompok Mahasiswa ini akan Melakukan kajian secara komprehensif dan melakukan aksi demonstrasi ke Kajati Aceh, Polda dan BPKP serta membuat laporan khusus kepada APH untuk hall ini di proses dengan baik dan benar. (Agus) sumber; Sadikin