portaldatiga.com- Blangkekeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan menangkap terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di SD Negeri 3 Blangkekeren pada waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Dijelaskan Kasatreskrim kronologis kejadian pada Hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.40 Wib, korban selaku Kepala Sekolah SD Negeri 3 Blangkejeren dihubungi oleh wakil kepala sekolah mengatakan bahwa di sekolah kehilangan barang inventaris berjenis Laptop 4 (empat) unit, Wireless 3 (tiga) unit, Infocus 1 (satu) unit.
Kronologis penangkapan “pada hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18:00 Wib Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang yang mencurigakan, berdasarkan informasi tersebut Tim Unit Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap seseorang yang mencurigakan tersebut, setelah Tim Unit Resmob mengetahui seseorang yang sedang duduk di depan rumah Kepala Dusun tersebut bernama SS, 32, Wiraswasta, Kontainer, Kampung Jawa, Blangkekeren, Gayo Lues, kemudian Tim Unit Resmob langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi SS, dari hasil introgasi tersebut SS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di SD Negeri 3 Blangkejeren dan mengaku membawa barang inventaris sekolah sesuai dengan laporan korban, atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob langsung membawa SS ke Mapolres Gayo Lues untuk melakukan Proses penyelidikan lebih lanjut”, Jelas IPTU M. Abidinsyah.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Wireless Speaker warna hitam, tutup Kasatreskrim.
Sumber : Pers Rilis Humas Polres Gayo Lues