Home / Aceh / Nasional / Opini

Kamis, 15 Februari 2024 - 07:48 WIB

Wah! Diduga Berani Gelapkan Bantuan Pengadaan Mesin Industri Kreatif Senilai 475jt!

 

Portaldatiga.com-Banda Aceh-Kamis 15 Februari 2024. Dilihat dari Sirup Aceh tahun 2023 tampak pengadaan peralatan mesin industri kreatif untuk perkumpulan payung tenda bersama Gampong Kota Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh senilai Rp. 475.000.000 telah direalisasikan.

Namun saat Tim A-PPI Aceh mengunjungi lokasi penerima bantuan peralatan mesin industri kreatif tersebut tepatnya pada 17 Oktober 2023 yang lalu tampak tidak ada aktivitas usaha kelompok perkumpulan payung tenda bersama, melainkan hanya sebuah mesin yang sudah dibeli pakai uang negara tidak beroperasi sama sekali dan tidak ada tanda-tanda bahwa mesin industri kreatif tersebut pemberian dari pemerintah.

pihak kontraktor dan penerima bantuan mengatakan ini masih tahun berjalan dan belum selesai semua tahap yang dilakukan.

Namun saat dikonfirmasi kembali kepada kontraktor di awal tahun 2024 tepatnya 23 Januari 2024 via chatt WhatsApp pihak kontraktor enggan membalas pesan konfirmasi tsb. Padahal Tim A-PPI Aceh hanya sebatas menanyakan sudah berapa persen pengadaan mesin industri kreatif itu berjalan.

Dengan singkat kontraktor itu membalas “cb hubungin yg penerima bantuan Saya masih di luar kota itu no penerima manfaat nya..” ujar kontraktor itu.

Dan saat dihubungi nomor yang dikirimkan kontraktor itu ternyata tidak pernah dibalas sama sekali, Tim A-PPI Aceh semakin curiga dan menduga bahwa mesin industri kreatif itu telah digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dan saat dikunjungi kembali lokasi penerima bantuan mesin industri kreatif tersebut ternyata hanya rumah yang tertutup, tidak ada sama sekali tanda-tanda bahwa ada kegiatan kelompok usaha.

Hal ini semakin membuat Tim A-PPI Aceh yakin kalo ada yang tidak beres terkait pengadaan mesin industri kreatif tersebut.

Tim A-PPI Aceh minta APH usut tuntas dugaan penggelapan mesin industri kreatif ini dengan tuntas.

Dikarenakan ini merupakan uang negara sudah menjadi kewajiban semua untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau pengadaan penggunaan uang negara, dalam hal ini diminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera proses dengan baik sehingga dapat mencegah kerugian negara. (Agus) Sumber : Sadikin

Share :

Baca Juga

Aceh

Menggali Makna ‘Tol Langit Keikhlasan’ di Tengah Dukungan untuk Paslon Shabela-Eka

Aceh

Wali Murid Keluhkan Tindakan Mogok Belajar Guru SD Pondok Geulumbang Aceh Barat 

Aceh

Korporasi menuai interpensi,Pejabat DPMK Angkat Bicara Soal Dugaan Pemalsuan Tanggal SK Reje Pedemun

Aceh

Berikan Keadilan bagi Masyarakat, Ketua Mahkamah Agung Apresiasi Pelaksanaan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang

Aceh

Gayo Lues dikukuhkan sebagai TPAKD Oleh PJ Gubernur Aceh

Aceh

Rijaluddin Realisasikan Pokir 2022, Ini Peruntukkannya

Aceh

Kapolres Gayo Lues bersama Forkopimda ikuti Apel Siaga Latihan Penanggulangan Tanggap Bencana tahun 2023 Di Kab Gayo Lues

Aceh

Menangkan Busana Adat Terbaik pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Menteri AHY: Tradisi yang Baik untuk Lestarikan Budaya