Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk laksanakan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman mou tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Acara tersebut diselenggarakan di aula kejaksaan negeri gayo lues, sentang, blangkejeren, jum’at (08/03/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH menyampaikan penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan perpanjangan kerjasama dari direktur perumda air minum tirta sejuk nomor : 85/iii/perumdam-ts/2024 tanggal 4 maret 2024 yang mana kesepahaman bersama sebelumnya akan berakhir pada bulan maret 2024.
Ia menerangkan, adapun maksud dari kesepahaman bersama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan hukum perdata dan tata usaha negara sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Fahmi melanjutkan, untuk ruang lingkup dalam pelaksanaan kesepahaman bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
“Tugas kejaksaan dibidang perdata telah ada sejak tahun 1922 yaitu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatsblad nomor 522 tahun 1922 dan lebih dimantapkan eksistensinya dengan keluarnya undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan ri, dimana pada pasal 30 ayat (2) dinyatakan antara lain, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah,”,Ungkapnya.
Fahmi mengatakan tujuan utama peran Jaksa di bidang perdata dan tata usaha Negara adalah untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan Negara, adapun peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi 5 (lima) kegiatan, penegakan hokum, bantuan hokum, pertimbangan hokum, pelayanan hokum dan tindakan hukum lain.
Dalam rangka kerjasama ini, antara Kejari Gayo Lues dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak jaksa pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan nota kesepahaman tersebut adalah meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejari Gayo Lues bergharap dengan perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues dapat membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues ke depannya.
“Semoga kerjasama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat aceh pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues pada khususnya. dan juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”,Pungkasnya.
Sementara, Direktur Perumda Air Minum Tirta Sejuk Ricky Udayara menyampaikan, Perumda Air Minum Tirta Sejuk yang dulu PDAM yang didirikan berdasarkan qanun no 6 tahun 2004 dan saat ini genab berusia 20 tahun, serta tahun ini PDAM sudah resmi bertransformasi menjadi Perumda Air Minum Tirta Sejuk berdasarkan qanun no 3 tahun 2024.
Ricky menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dibidang pelayanan air minum, perumda (Perusahaan umum Daerah Air Minum) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues tidak hanya dituntut dalam hal pemenuhan akan kebutuhan air bersih, namun lebih daripada itu, Perumda juga dituntut untuk menyediakan dan memberikan pelayanan yang mudah dan cepat serta akurat terhadap para pelanggannya maupun terhadap para calon pelanggannya.
Pelayanan prima terhadap pelanggan merupakan indikator penting keberhasilan Perumda Tirta Sejuk . Hal ini mengingat, bahwa seluruh biaya operasionalnya sangat bergantung kepada pelanggan sebagai sumber perolehan dana utama untuk kelangsungan operasional perusahaan dalam melayani masyarakat.Untuk itu hubungan baik dan dukungan antara masyarakat , instansi Pemerintah , swasta dan Perumda perlu terus dibina.
‘Untuk mencapai semua ini, diperlukan sinerginsitas salah satunya yaitu dengan melakukan kerjasama sama dalam hal hukum perdata dan tatausaha negara bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues,’,Ungkapnya.
Ricky berpendapat kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan nasional sesuai perannya masing-masing, Perumda Tirta Sejuk ikut berperan dalam menggerakan Perkonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih, sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Kami berharap MOU kali ini bisa memberikan manfaat bukan hanya kepada kedua belah pihak. melainkan kepada masyarakat Kabupaten Gayo Lues pada umumnya,”,Cetusnya.