Home / Aceh / Gayo Lues / Headline / Nasional

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:42 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

 

portaldatiga.com- Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan 1 (satu) orang warga Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Rabu 1 Mei 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti 7 (tujuh) karung goni warna putih berisikan 190 (seratus sembilan puluh) bal berisikan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna kuning dengan berat 190 KG (seratus sembilan puluh kilo gram), ungkap Kasatresnarkoba.

Waktu Penangkapan terhadap RL, 48, Laki-Laki, Tani, Penggalangan, Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu, 1 Mei 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib bertempat di Pengunungan Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Kronologis kejadian Pada hari Rabu 1 Mei 2024 Pukul 08.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pegunungan Desa Palok Kecamatan Blangkejeren sering dilintasi orang-orang yang diduga membawa/memikul Narkotika jenis Ganja, berdasarkan informasi tersebut Personel Satresnarkoba Polres setempat melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalur yang diduga di lalui oleh pengangkut Narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian sesampainya Personel di TKP sekira pukul 17.00 Wib Petugas melihat 7 (tujuh) orang laki-laki sedang membawa/memikul 7 (tujuh) karung goni warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan dan saat akan di amankan oleh petugas ke 7 (tujuh) laki-laki tersebut langsung membuang karung goni selanjutnya melarikan diri ke arah semak dan setelah di lakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku RL, jelas Kasatresnarkoba.

Introgasi singkat pelaku RL mengaku jika benar pelaku bersama dengan 6 (enam) orang rekan pelaku sedang melakukan pengangkutan Narkotika jenis Ganja dengan cara di pikul dan berjalan kaki dari Pegunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atas perintah orang lain bernama SR, selanjutnya atas pengakuan tersebut Personel Satresnarkoba langsung mengamankan dan langsung membawa pelaku RL ke Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ungkapnya.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

Share :

Baca Juga

Aceh Tengah

Pimpin Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Aceh

Suhaidi-Maliki Nomor Urut Dua Melambangkan Saling Melengkapi untuk Memimpin Kabupaten Gayo Lues

Headline

Dua Hari di Bandung, AHY Ajak Anies Berdialog dengan Masyarakat dan Generasi Muda

Aceh

Komitmen Capai Target Program Strategis dalam Masa Transisi Pemerintahan, Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Kinerja Jajaran Pusat dan Daerah

Aceh

Datangi Ponpes, Polres Gayo Lues Serahkan Buku Ke Ponpes Modern Darul Hijrah Al-Madaniyyah, Ini harapan Kapolres 

Aceh

Kapolres Gayo Lues bersama PJU dan Forkopimda serta tokoh masyarakat laksanakan Jum,at curhat “Cerak-Cerak Urum Serinen” Jelang Malam Takbir Idul Fitri 1 syawal 1444 H Diposyan Ops Ketupat Polres Gayo Lues

Aceh

Kasatreskrim Polres Gayo Lues Cegah Kelangkaan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. cek Stok Ketersediaan BBM dan LPG di Seluruh SPBU.

Aceh

Cico Manuk, Bakal ada Mutasi Besar-besaran di Gayo Lues?