portaldatiga.com – Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Gayo Lues, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum Terhadap Personil Polres Gayo Lues terkait Mafia Tanah.
Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues Polda Aceh Nomor : B-107/V/HUK.10.1./2024 Tanggal 17 Mei 2024 perihal : Permintaan Narasumber pada Penyuluhan Hukum terhadap Personil Polres Gayo Lues.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Kriteria mafia tanah yakni sengketa, konflik dan perkara tanah dan ruang yang menjadi obyek kegiatan dalam rangka pencegahan pemberantasan mafia tanah adalah kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah, terutama kasus pertanahan yang berdimensi luas.
b. Sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang kategori berat atau kompleks terindikasi terdapat keterlibatan mafia tanah di dalamnya. Indikasinya adalah meskipun telah diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van qewijsde), tetapi Kementrian ATR/BPN mengetahui secara pasti bahwa atas hak tersebut tidak benar.
c. Modus-modus mafia tanah yang paling lazim yang perlu diketahui masyarakat yakni pemalsuan dokumen (atas hak), pendudukan (penguasaan fisik) secara ilegal atau tanpa hak di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya, mencari legalitas di pengadilan para mafia tanah tak sedikit menggunakan strategi mencari legalitas di pengadilan, selanjutnya kejahatan berupa penggelapan dan penipuan. Modus pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, merubah atau memindahkan atau menghilangkan patok tanda batas tanah.
d. Penyebab terjadinya mafia tanah
1. Tidak sinkronnya aturan antar lembaga terkait pertanahan
2. Adanya persekongkolan di sektor terkait urusan pertanahan
3. Kolaborasi pelaku dengan oknum aparat penegak hukum
4. Masyarakat kurang menyadari atau tidak punya uang yang cukup untuk mengurus dan mendaftar bukti kepemilikannya.
e. Penyelesaian sengketa tanah non litigasi : jalur ini dapat digunakan dengan mengajukan pengaduan masyarakat baik pribadi atau melalui kuasa hukum. Pengaduan tersebut diajukan BPN setempat. Sengketa yang dapat diselesaikan oleh BPN adalah terkait dengan kesalahan dalam prosedur administratif, namun jika pengaduan tidak masuk dalam kewenangan BPN maka proses penyelesaian melalui mediasi di BPN setempat.
f. Penyelesaian sengketa tanah litigasi : Selain pengaduan dan mediasi, dapat juga menempuh jalur Badan Peradilan, yaitu diajukan ke Pengadilan secara perdata. Pada umumnya sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan, baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues yang diwakili Plt. Kasi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Bayu Setyawan, S.H. dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Pembidangan dan pokok bahasan hukum agraria meliputi :
– Hukum agraria perdata (keperdataan)
ialah keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya) contohnya : jual beli, hak atas tanah sebagai jaminan hutang (hak tanggungan), pewarisan.
– Hukum agraria administrasi (administratif) ialah keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul contohnya : pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah.
b. Negara berwenang :
– Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan terhadapnya.
– Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
– Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Yang bertujuan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia dan dapat dikuasakan atau didelegasikan kepada daerah-daerah swantara dan masyarakat hukum adat.
c. Tujuan hukum agraria :
– Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional, yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi rakyat dan negara, terutama rakyat tani dalam rangka menuju kemasyarakatan adil-makmur.
– Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertahanan untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
– Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
d. Tujuan pendaftaran tanah untuk pertama kali ialah :
– Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haknya
– Memberikan keterangan yang dipercayai kebenarannya oleh yang berkepentingan
– Demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
e. Fungsi sertifikat tanah :
– Tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis serta sebagai akses modal usaha/ permodalan dan akses perbankan.
f. Komitmen Kementrian ATR/BPN berupaya memberi kepastian hukum :
– Program PTSL 126 juta bidang tanah
– Reforma Agraria
– UMKM/dorong investasi
– Cegah Mafia Tanah
– Ibu Kota Negara (IKN)
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh :
– Kapolres Gayo Lues AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.H., S.I.K.
– Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.
– Kepala Kantor Pertanahan Gayo Lues diwakili Plt. Kasi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Bayu Setyawan, S.H.
– Kabag Ren Polres Gayo Lues, Kompol Hartana, S.Sos.
– Kasi Datun Kejari Gayo Lues, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.C.I.O.
– Para Personil Polres Gayo Lues.
– Para Pegawai Kejari Gayo Lues.
Kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap Personil Polres Gayo Lues terkait Mafia Tanah, bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Gayo Lues selesai sekira pukul 11.30 Wib berjalan dengan baik, aman, dan lancar. (Tim)