portaldatiga.com – Blangkejeren – Unit Resmob (Unit Reserse Mobile) Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Gayo Lues kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Suri Musara Wilayah Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Tindak Pidana Curanmor tersebut terjadi pada hari Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 Wib, Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Curanmor yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun Aih ilang Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, berdasarkan Informasi tersebut Unit Resmob kemudian melakukan Profiling dan pengumpulan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan Personel Pospol Pantan Cuaca Polres Gayo Lues, kemudian langsung berkoordinasi dan bergerak menuju rumah yang di curigai sebagai pelaku tersebut, ungkap Kasatreskrim.
Sesampainya dirumah tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mensterilkan TKP serta memastikan keberadaan pelaku yang diduga berada didalam rumah tersebut, pada saat Unit Resmob bersama Personel Pospol Pantan Cuaca Polres Gayo Lues masuk kedalam rumah diduga pelaku, didapati pelaku sedang tidur pulas dirumah kediamannya, kemudian petugas membangunkan terduga pelaku ketika dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor tersebut, jelas IPTU M. Abidinsyah, S.H.
Kasatreskrim menambahkan didapati juga informasi dari pengakuan pelaku bahwa Sepeda Motor yang dicuri di simpan di sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Telusung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, setelah mengamankan pelaku, Unit Resmob bergegas bergerak langsung menuju Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengamankan barang bukti kemudian Tim Unit Resmob berhasil menemukan dan langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Supra X, kata Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Kapolres Gayo Lues menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar selalu berhati-hati menjaga barang-barang yang berharga di rumah, khusus untuk keamanan kendaraan bermotor gunakanlah kunci ganda agar selalu dalam keadaan baik dan aman, harapnya.
Sumber : Humas Polres Gayo Lues