Home / Aceh / Aceh Tengah / Bener Meriah / Gayo Lues / Headline / Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:21 WIB

KEJAKSAAN NEGERI GAYO LUES EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK TERHADAP 8 (DELAPAN) ORANG TERPIDANA PERKARA JINAYAT

portaldatiga.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues  Melaksanakan laksanakan “Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 8 (Delapan) Orang pada Senin 25/07/3024 pukul 11.00 WIB  bertempat di Halaman Kantor Kejasaan Negeri Gayo Lues.

Terhukum yang telah melanggar Qanun Tindak Pidana Jinayat, sebagai berikut :
1. USTAF Alias TAF Bin Alm JAPA, 41 tahun, Laki-laki, Dusun Telengat Sepakat Desa Kutelengat Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues
2. ARNOT SIREGAR Alias REGAR, 48 tahun, Laki-laki, Dusun Logon Desa Kampung Jawa Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues
3. ⁠3. ALIRSYAH Alias REGAR Bin JAPARIS, 36 tahun, Laki-laki, Dusun Kurik Desa Rema Baru Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues
4. ⁠4. INDRA Alias HEN Bin JAINAL ABIDIN, 37 tahun, Laki-laki, Dusun Telege Mas Desa Pasir Kec. Tripe Jaya Kab. Gayo Lues
5. MUKHLIS Bin AMIR, 37 tahun, Laki-laki ,Dusun Telege Mas Desa Pasir Kec. Tripe Jaya Kab. Gayo Lues
6. RASIDIN Alias SIDIN Bin M.ALI, 38 tahun, Laki-laki, Desa Kerukunan Kuta Panjang Kec. Kuta Panjang Kab. Gayo Lues
7. JUNAIDI Alias JON Bin YAHYA, 33 tahun, Laki-laki, Desa Kerukunan Kuta Panjang Kec. Kuta Panjang Kab. Gayo Lues
8. SYAFRUDIN Alias PAK RIKO Bin M. TAHER,46 tahun, Laki-laki, Desa Uyem Beriring Kec. Tripe Jaya Kab. Gayo Lues

Bahwa kedelapan telah dijatuhi Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Uqubat ta’zir cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali cambukan di depan umum. Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 56 (lima puluh enam) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk. Sehingga menjadi 9 (sembilan) kali cambuk.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 4/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024 dan 5/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 883 /L.1.26/DIP.4/07 /2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 874/L.1.26/Eku.3/07/2024 dan PRIN- 875/L.1.26/Eku.3/07/2024.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut :
• Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H.
– Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili oleh Gunawan .
– Kasatpol PP Gayo Lues, Syabriansyah, S.pd., M.Si.
– Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues.
– Kapus Blangkejeren, Dr. Witono;
– Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues.
– Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh :
– Personil dari  Polres Gayo Lues;
– Personil dari SatPolPP/WH Kab. Gayo Lues
– Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues,
dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.

Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 8 (Delapan) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib dan berakhir sekira pukul 12.30 WIB.

 

Sumber

 

Rilis Humas Kejaaan Negeri Gayo Lues

Share :

Baca Juga

Aceh

Paslon ASA Dalam Pribahasa, Patah Tumbuh Hilang Berganti, Pergi Satu Datang Seribu

Nasional

Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Eks Timor Timur Petik Hasil Kesetiaan kepada NKRI Setelah 25 Tahun

Aceh

FoMPA Ucapkan Selamat Kepada Drs, Al-Hudri MM Sebagai PJ Bupati Gayo Lues 

Aceh

Cepat dan Sigap, Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Kurang dari 8 Jam

Aceh

Diundang Bank Dunia, Menteri ATR/BPN Akan Paparkan Kisah Sukses Pemerintah Indonesia Daftarkan 112 Juta Bidang Tanah

Aceh

JAM-PIDUM Setujui Penghentian Perkara Pencurian Melalui Reatorative Justice yang di ajukan Kejaksaan Negeri Gayo Lues 

Headline

AHY: Mengabaikan Perubahan Iklim, Berarti Mengabaikan Generasi Muda dan Anak Cucu Kita

Aceh

Kunjungan Kerja Kapolres Gayo Lues ke Polsek Blangkejeren, Ini yang disampaikan