Home / Aceh / Aceh Tengah / Bener Meriah / Edukasi / Gayo Lues / Headline

Senin, 19 Agustus 2024 - 08:23 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perambahan Hutan dan Kasus Judi Online ke Jaksa

 

portaldatiga.com- Blangkejeren – Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Penyidik Polres Gayo Lues Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan bawa pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekita pukul 14.20 Wib Unit Tipiter Satreskrim telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues masing-masing tersangka MM dan ST yang terlibat dalam tindak pidana Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) yang melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b dan c yang terjadi dalam kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pungkasnya.

 

Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana adalah melakukan pembukaan/ perambah dengan menggunakan gergaji mesin/chainsow dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk dijadikan kebun, sedangkan dalam kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sudah diatur dan ditentukan lokasi yang bisa dijadikan lahan perkebunan melalui skema KTHK (Kelompok Tani Hutan Konservasi), tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama penyidik juga melakukan pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Maisir/Judol (Judi Online) yang berinisial SB yang sebelumnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

 

Terhadap tersangka dalam penyelidikan diterpakan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam proses pelimpahan Tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin gergaji chainsaw warna merah merk Supra milik tersangka SB, 1 (satu) unit mesin gergaji Chainsaw Merk Tanika milik tersangka MM, 2 (Dua) buah parang gergaji Chainsaw milik tersangka MM, 1 (satu) ranati gergaji Chainsaw milik tersangka MM, masing-masing dalam tindak pidana kehutanan serta 1 (satu) Unit HP merk Vivo V2026 dengan Nomor IMEI 1 : 869146059090952.

IMEI 2 : 869146059090945. Milik tersangka SB dalam tindak pidana maisir/judol (Judi Online), jelas Kasatreskrim.

 

Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perambahan kawasan hutan terutama kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan sumber oksigen dan paru-paru dunia serta tidak melakukan perjudian baik darat maupun judi online karena dapat mendapatkan dampak negatif bagi diri sendiri dan perekonomian keluarga, harap Kapolres.

 

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Share :

Baca Juga

Aceh

Hadiri Borneo Forum ke-7, Menteri AHY Ajak GAPKI dan Pemerintah untuk Kolaborasi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat serta Investasi

Aceh

SIPUHH KPH Off, Pengusaha Minta Solusi

Aceh

Kejadian di Waduk Keureuto, Polisi: Hanya Kesalahpahaman dan Sudah Selesai

Aceh

Kapolres Gayo Lues Hadiri Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Kabupaten Gayo Lues 

Aceh

Kajari Gayo Lues Terima Kunjungan Ka.Kanmenag Gayo Lues 

Aceh

Pencuri Biji Kopi di Bener Meriah Ditangkap

Aceh

Dalam kegiatan Jum’at Curhat bersama Kapolres Gayo Lues kali ini, Dandim 0113/GL dan unsur Forkompinda berikan ijin berjualan kepada masyarakat di lapangan Pancasila pada bulan ramadhan

Gayo Lues

Kajari Gayo Lues Pimpin Upacara di SMA N 2 Blangkejeren