Home / Aceh Tengah / Opini

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:22 WIB

APBK tahun 2023 Desa Lut Jaya di Duga Syarat Korupsi, Masyarakat Minta APH Lakukan Penyelidikan

Takengon-portaldatiga.com-Dana desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa untuk menjadi lebih kuat, maju, mandiri dan Demokratis, Dengan adanya ADD, Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara Menurut Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, menjelaskan kepada awak Media ini. ” Saya menduga sudah terjadi penyelewengan angaran  di Desa Lut Jaya Kecamatan Rusip, Kabupaten  Aceh Tengah, saya mulai curiga ketika saya melihat Pembangunan di Desa Lut Jaya di duga tidak sesuai dengan APBK Desa Lut Jaya tahun Anggaran 2023, pasalnya ada kegiatan Rabat Beton dan tembok penahan tanah(tpt), dengan volume 2×150 m dengan anggaran Rp.287.801.000 dan kegiatan Pembangunan Lapangan futsal Volume 40 x 60 m dengan Anggaran Rp.57.880.000,  hal ini menurut sumber, harus di priksa oleh espetorat/irbansus. Tutupnya” Berdasarkan keterangan Nara sumber di atas di duga kuat  melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sementara keterangan Nara sumber terkait dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, dan jelas sebuah tindakan melawan hukum wajib di jatuhi tuntutan pidana sesuai hukum yang berlaku. seharusnya Transparansi Dana Desa dapat diwujudkan dengan cara: 

  • Menempatkan papan informasi di Balai Desa yang menampilkan penggunaan dana desa 
  • Memasang baliho besar di halaman kantor desa yang menampilkan informasi lengkap tentang APBDes, realisasi APBDes, dan realisasi capaian output dana desa 
  • Membuat situs web resmi untuk menambah akses informasi tentang keuangan desa 
  • Mempublikasikan infografis di tempat-tempat strategis 

Tranparansi dalam pengelolaan dana desa dapat membantu mencegah penyalahgunaan uang rakyat, memastikan dana desa tepat sasaran dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

 

Kepala Desa Lut Jaya saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan “seingat saya saya tidak pernah membuat jalan”.

Dalam hal ini peran serta Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sangat di harapkan untuk memperjelas dugaan korupsi yang di beritakan media ini. (Ys)

Share :

Baca Juga

Aceh

Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Sejuta Lebih Sertipikat Tanah Elektronik Telah Terbit, untuk Layanan ke Masyarakat dan Investor yang Lebih Baik

Aceh

Humas (PP Pordasi) Ratu Irawati Ucapkan Kekecewaannya Terhadap Panitia PON XXI Aceh-Sumut yang berada di Aceh Tengah

Aceh

Capai 8,8 Juta Hektare Bidang Tanah Terdaftar dari Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Ingin Sempurnakan Sampai Akhir Tahun

Aceh Tengah

Pimpin Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Aceh

Gayo Butuh Pemimpin Seperti Ayah !!!

Aceh

Yusra Efendi Dan Pandangan Politik Aceh Tengah

Aceh Tengah

Terobosan Menteri AHY, Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh secara Vertikal Pertama Kali di Jakarta Pusat

Aceh

Hanafiah Anggota Fraksi Golkar Aceh Tengah Terima Qanun APBK 2025 dengan Catatan Penting