Home / Aceh / Aceh Tengah

Minggu, 1 September 2024 - 05:21 WIB

Wartawan di Diskriminasi dengan Ancaman Bunuh dan Santet lewat via telpon oleh Reje Lut Jaya

 

TAKENGON-portaldatiga.com-

Salah seorang wartawan di Aceh Tengah, Yusra Efendi mengaku diancam bunuh oleh Reje Lut Jaya atas pemberitaan Proyek Dana Desa.

Sebelumnya wartawan Yusra Efendi itu meliput proyek pembangunan Rabat Beton dan Proyek Perataan Tanah lapangan futsal di Desa Lut Jaya Kecamatan Rusip, Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat (29/08/2024).

Bahkan hasil karya jurnalistiknya itu pun telah dimuat di media AngkaraNews.com dan Portaldatiga.com dengan judul “APBK Desa Lut Jaya Di duga Syarat Korupsi,” kata Yusra Efendi beberapa saat setelah kejadian.

Akibat pemberitaan itu, Yusra mengaku diancam dibunuh oleh Reje Lut Jaya. Ia menelpon dengan suara lantang dan mengancam akan membunuh dengan cara menusuk dengan pisau dan dia juga mengancam akan mensantet , Sabtu sekitar jam 19.00 WIB.

“Pada saat itu Reje Lut Jaya menelpon, lalu saya angkat, Tampa banyak basa basi Reje Lut Jaya langsung menghujani saya dengan kata yang tidak enak di dengar,dia juga mengatakan sedang mencari saya dengan tujuan untuk membunuh saya suara yang begitu keras membuat saya tidak bisa berbicara dan hanya diam sembari menjawab sesekali, dia juga mengatakan bahwa dia tidak takut kepada KPK apalagi INSPEKTORAT, setelah telpon di tutupnya saya bergegas sembunyi dan mengamankan diri,”

“Saat kejadian itu, saya sedang bersama dua orang rekan sejawat saya yang juga wartawan,mendengar kalimat kalimat yang terdengar keras itu .sesat kami bertiga tidak bergeming. Lalu saya keluar dan pergi untuk mengamankan diri..

Ancaman bunuh itu, dikatakan Yusra Efendi , pria tersebut menyebutkan berulang kali dengan kembali mengatakan “ku tusuk kamu nanti ”

“Saya merasa terancam dengan ucapan itu, saat ini saya sedang berpikir apakah saya melapor ke Polres Aceh Tengah atau tidak,” kata dia.

Dikatakan, terkait pemberitaan itu, sebagai seorang wartawan, dirinya sudah memenuhi unsur kode etik jurnalistik lantaran adanya konfirmasi kepada pihak terkait.

Rekaman suara pengancaman via telepon terhadap Yusra Efendi

Merujuk pada

UU No.19/2016

Pasal 45B UU No.19/2016 mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang dikirimkan secara pribadi melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik. Ancaman ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00. 

Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pengancaman-pembunuhan-cl2025/

(Tim)

 

 

Share :

Baca Juga

Aceh

Ketua PPS Bale Nosar Klarifikasi Adanya Dugaan dan Permainan Penyelenggara di TPS nya

Aceh

Kolaborasi dengan Mahkamah Agung, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Upaya Penyelesaian Masalah Pertanahan dari Hulu ke Hilir

Aceh

Jalankan Arahan Menteri AHY, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Siap Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik

Aceh

Satreskrim Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perambahan Hutan dan Kasus Judi Online ke Jaksa

Aceh

Raih Akreditasi Paripurna, RSUMK Terus Tingkatkan Pelayanan

Aceh

Yusra Efendi Dan Pandangan Politik Aceh Tengah

Aceh

Wamen ATR/Waka BPN Ikuti Upacara Kemerdekaan di IKN Mengenakan Baju Adat Betawi

Aceh

Ketua Pemuda Santri Pancasila Aceh Barat H. Ramli MS Gelar Halal BI Halal. ini Pesannya