Home / Aceh / Aceh Tengah

Rabu, 6 November 2024 - 08:57 WIB

Camat Lut Tawar Tegaskan Reje Pedemun Tidak Lagi Menjabat Mulai Besok

Takengon-Portaldatiga.com|Rabu 6 November 2024.Camat Lut Tawar, Hardi Seleseh Mara, menyampaikan bahwa Reje (Kepala Desa) Pedemun tidak lagi menjabat dan tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan administrasi maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Pedemun setelah 10 November 2024. Keputusan ini diambil sesuai. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 39 ayat (1) UU Desa, Kepala Desa menjabat selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Camat Lut Tawar Hardi menjelaskan

” bahwa keterlambatan dalam pemberhentian Reje Pedemun terjadi karena ketidaksinkronan dokumen, terutama adanya perbedaan antara tanggal SK yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah dengan foto dokumentasi pelantikan, sementara dua Dokumen ini seharusnya menjadi acuan pihak kecamatan dalam menetapkan keputusan pemberhentian atau menindaklanjuti Berakhirnya Masa jabatan Reje pedemun.pungkasnya ”

Hardi juga menambahkan ” besok dia tidak lagi menjabat,dan kami akan membuat surat Perintah untuk di PLHkan kepada Sekretaris,tegas Hardi “di akhir pernyataannya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Camat Lut Tawar kepada awak media di ruang kerjanya pada hari Rabu 6 November 2024.

YE

Share :

Baca Juga

Aceh

Akses Jalan Di Kampung Gelumpang Payung Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah Rusak Parah

Aceh

Tonton Langsung Pertandingan Badminton di Olimpiade Paris 2024, AHY Doakan Seluruh Atlet Dapat Menorehkan Prestasi

Aceh

Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali, Menteri AHY: BPN Siap Layani Masyarakat Makin Cepat

Aceh

Ikuti Retreat di Lembah Tidar Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron: Kesempatan Menyatukan Visi Kabinet Merah Putih

Aceh

Wamen ATR/Waka BPN Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang, Akses Balikpapan-IKN Kini 1,5 Jam

Aceh

Diduga Judi Togel Darat di Aceh Tengah Masih Beroperasi

Aceh

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga Kampung Lempuh Kecamatan Blangkejeren

Aceh

Jelang Reforma Agraria Summit 2024, Menteri AHY: Tanah Masyarakat yang Disertipikatkan Harus Produktif