Takengon-Portaldatiga.com|Rabu 6 November 2024.Camat Lut Tawar, Hardi Seleseh Mara, menyampaikan bahwa Reje (Kepala Desa) Pedemun tidak lagi menjabat dan tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan administrasi maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Pedemun setelah 10 November 2024. Keputusan ini diambil sesuai. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 39 ayat (1) UU Desa, Kepala Desa menjabat selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Camat Lut Tawar Hardi menjelaskan
” bahwa keterlambatan dalam pemberhentian Reje Pedemun terjadi karena ketidaksinkronan dokumen, terutama adanya perbedaan antara tanggal SK yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah dengan foto dokumentasi pelantikan, sementara dua Dokumen ini seharusnya menjadi acuan pihak kecamatan dalam menetapkan keputusan pemberhentian atau menindaklanjuti Berakhirnya Masa jabatan Reje pedemun.pungkasnya ”
Hardi juga menambahkan ” besok dia tidak lagi menjabat,dan kami akan membuat surat Perintah untuk di PLHkan kepada Sekretaris,tegas Hardi “di akhir pernyataannya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Camat Lut Tawar kepada awak media di ruang kerjanya pada hari Rabu 6 November 2024.
YE