Home / Aceh / Aceh Tengah

Minggu, 17 November 2024 - 00:28 WIB

Merasa Dikhianati, Pemalsuan Dokumen SK Reje Pedemun Terungkap: Camat Lut Tawar Akan Panggil Mantan Reje

 

Takengon, Portaldatiga.com –
Dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) Reje Kampung Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, kembali mencuat ke publik. Kasus ini memantik kekecewaan mendalam dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh tindakan oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen resmi.

Menurut informasi yang dihimpun, SK yang awalnya dikeluarkan pada 7 September 2018, sesuai dengan dokumentasi resmi yang tercantum di galeri Facebook Camat Lut Tawar, berubah menjadi 30 September 2018. Perbedaan tanggal ini memunculkan indikasi manipulasi, yang kemudian memicu keresahan masyarakat Kampung Pedemun. Mereka mempertanyakan integritas kepemimpinan dan keabsahan dokumen tersebut.

Camat Tegaskan Tidak Akan Tinggal Diam
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/11/2024) melalui sambungan telepon, Camat Lut Tawar menyampaikan sikap tegas terhadap kasus ini.

“Kami sudah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil mantan reje Kampung Pedemun untuk memberikan klarifikasi,” tegas Camat Lut Tawar.

Ia menambahkan, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Pemalsuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pernyataan pihak terkait yang menyebut SK baru habis 30 Desember tidak didukung bukti sah, justru tanggal dalam SK tersebut sudah dipalsukan. Kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat Pedemun Kecewa
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Kampung Pedemun menyampaikan kekecewaannya atas kasus ini.

“Kami merasa dikhianati. Dokumen resmi seperti SK Reje seharusnya dijaga kredibilitasnya. Kalau sudah dipalsukan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemimpin mereka?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Tegas Menanti
Camat Lut Tawar memastikan bahwa jika dugaan ini terbukti, sanksi hukum dan administrasi akan diberikan. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjaga integritas kepemimpinan di Kampung Pedemun.

Hingga berita ini diturunkan, mantan reje yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas pemanggilan dari Camat Lut Tawar. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini dan memulihkan kepercayaan publik.

Share :

Baca Juga

Aceh

Potret Kesederhanaan Khairul Ahadian, Anggota DPRK Aceh Tengah yang Dekat dengan Masyarakat

Aceh

Warga Tungel Baru Temukan Mayat Perempuan di Aliran Sungai Krueng Tripa Gayo Lues

Aceh

Polisi Pemuda leting 46 Polres Gayo Lues Polda Aceh N46EN24 GAJA50RA bagikan Takjil Gratis Jelang Buka Puasa

Aceh

Khairul Ahadian dan Ilyas Sadikin ikuti Bimtek Nasional Partai Demokrat di Jakarta

Aceh

Tangani Stunting, Perkim Gayo Lues Upayakan Bangun 100 Unit Sarana Air Bersih

Aceh

Warga Temukan Mayat Bayi Di Aliran Sungai Tripa , Gayo Lues 

Aceh

Hanafiah Anggota Fraksi Golkar Aceh Tengah Terima Qanun APBK 2025 dengan Catatan Penting

Aceh

Menteri LHK di HKAN: Kerja Konservasi Tidak Hanya di Status Kawasan Hutan Konservasi