Takengon-portaldatiga.com– Polemik terkait Surat Keputusan (SK) Reje Desa Pedemun terus bergulir . Menanggapi pemberitaan mengenai perbedaan tanggal pada SK Reje Desa Pedemun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah, Asbhar, SH, memberikan klarifikasi melalui rilisan resmi kepada media ini.

Dalam keterangannya, Asbhar menjelaskan beberapa poin penting terkait polemik tersebut:

1. Perbedaan Tanggal SK Akibat Kurangnya Koordinasi
Asbhar, menegaskan bahwa setiap pemberian nomor dan tanggal pada SK selalu dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Namun, apabila terdapat koreksi terhadap tanggal SK, instansi terkait seharusnya mengonfirmasi dan memberitahukan hal tersebut kepada Bagian Hukum untuk dilakukan penyesuaian.
“Sepertinya ini yang tidak dilakukan, sehingga terjadi perbedaan tanggal. Jadi, isi SK sama (nomor sama), tetapi tanggal berbeda,” ungkapnya.

2. SK yang Berlaku Harus Mengacu pada Tanggal Pelantikan
Asbhar juga menjelaskan bahwa masa jabatan seorang Reje resmi dimulai sejak pelantikan, bukan sejak tanggal penerbitan SK. Berdasarkan dokumen pelantikan, Reje Desa Pedemun dilantik pada 10 September 2018. Oleh karena itu, SK yang seharusnya digunakan adalah yang bertanggal 7 September 2018, bukan SK bertanggal 30 September 2018.
“Namun, yang ada di kampung justru SK tanggal 30, bukan tanggal 7. Hal ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari DPMK, karena Bagian Hukum tidak pernah memberikan SK kepada pihak manapun. Kewenangan terkait SK Reje ada di DPMK,” tegasnya.

3. Masa Jabatan Reje Berdasarkan SK atau Pelantikan?
Terkait adanya kebingungan mengapa masa jabatan Reje ditentukan berdasarkan SK, bukan tanggal pelantikan, Asbhar menyerahkan sepenuhnya penjelasan tersebut kepada Camat dan DPMK. “Itu bukan ranah saya selaku Kabag Hukum,” katanya.

Asbhar menekankan bahwa meskipun terjadi perbedaan tanggal pada SK, pemerintah Desa Pedemun seharusnya menggunakan SK tertanggal 7 September 2018 sebagai acuan, mengingat pelantikan dilaksanakan pada 10 September 2018. SK tertanggal 30 September 2018 tidak boleh dijadikan pedoman oleh pemerintah kampung.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai polemik yang terjadi sekaligus mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Bagaimana langkah DPMK dan pemerintah kecamatan dalam menyikapi hal ini masih ditunggu oleh masyarakat.

(Tim Red)