Hanafiah Anggota Fraksi Golkar Aceh Tengah Terima Qanun APBK 2025 dengan Catatan Penting
Takengon-portaldatiga.com |Dalam rapat paripurna pembahasan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Hanafiah, menyatakan menerima pengesahan Qanun APBK 2025 dengan beberapa catatan strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
“Fraksi Golkar menerima pengesahan Qanun APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah, dengan catatan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Hanafiah dalam rapat, Selasa (26/11/2024).
Tiga Poin Catatan Penting
1. Penyelesaian Masalah BPRS
Fraksi Golkar menekankan pentingnya Pemerintah Daerah segera menyelesaikan permasalahan yang membelit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hanafiah menegaskan, persoalan ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
2. Penyaluran Air Bersih
Golkar mengingatkan bahwa distribusi air bersih di Aceh Tengah masih menjadi isu krusial. Pemerintah diminta untuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air demi memastikan akses air bersih yang merata bagi masyarakat.
3. Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga diminta untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran sejak awal tahun. Hal ini dinilai penting agar program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Harapan untuk Pemerintah Daerah
Dengan disahkannya Qanun APBK 2025, Fraksi Golkar berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dapat menjalankan amanah pembangunan secara lebih baik dan menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang menjadi keluhan masyarakat.
“Semoga program-program yang direncanakan dapat terealisasi tepat waktu dan membawa perubahan nyata bagi Aceh Tengah,” pungkas Hanafiah.
Tinggalkan Balasan