portaldatiga.com – Tim Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022 pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Kamis (19/12/2024) pukul 10:00 WIB.
Terdapat tiga terdakwa dalam perkara Tipikor proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022, yakni M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM) dari tahun 2018-2023 selaku ketua panitia dalam proses penerimaan tersebut. B (Selaku ASN pada Dinas Pendidikan dan Operator aplikasi SIM PKB), dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017), diduga terlibat penyimpangan pada penerimaan PPPK formasi guru.
Ketiga terdakwa tersebut diancam dengan pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Kedua melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Ketiga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam Proses Sidang Perkara Tipikor dalam penerimaan PPPK Tahun 2022 Oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues mengahadirkan 8 orang sebagai saksi pada proses sidang tersebut. Dari kedelapan saksi tersebut yang dapat menghadiri proses sidang tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh hanya lima orang diantaranya:
– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gayo Lues, Drs. Jamaluddin, M.Pd
– Guru PPPK di SMP Negeri 1 Blangjerango, Mawardi
– Guru PPPK di SD Negeri 1 Tripe Jaya, Dahlia Santi, S.Pd
– Guru PPPK di SD Negeri 8 Blangkejeren, Bani Sadar, S.Pd
– Guru PPPK, Umi Kalsum Y, S.Pd
Sumber :
Pers Rilis Humas KejaksaanNegeri Gayo Lues