portaldatiga.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap informasi hukum,  Ali Umar, SH.MAP (Kepala Bagian Hukum Sekda Kab.Gayo Lues )  mengajak masyakarat dan stake Holder di Kabupaten Gayo Lues  Kunjungan ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui https://jdih.gayolueskab.go.id/ pada Kamis  (17/4). Di ruang kerja Kabag hukum kabupaten Gayo Lues.

Hal ini bertujuan untuk mengenalkan fungsi dan manfaat JDIH sebagai sarana penyebarluasan dokumentasi hukum yang terbuka dan mudah diakses oleh publik.

Ajakan ini ditujukan kepada stakeholder  serta masyarakat umum di kabupaten Gayo Lues.

umar Menyampaikan . ” JDIH dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. “Dengan mengakses JDIH, masyarakat bisa mengetahui produk-produk hukum terbaru, peraturan perundang-undangan, Qanun dan dokumentasi hukum lainnya secara transparan dan terpercaya,” ujarnya.

Umar berharap,  partisipasi masyarakat dalam mewujudkan budaya sadar hukum semakin meningkat, serta pemanfaatan website JDIH dapat lebih optimal sebagai sumber informasi hukum yang akurat dan mutakhir. (Rc)