Blangkejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama Asosiasi Pengepul Getah Pinus Masyarakat Gayo menggelar pertemuan di Ruang Rapat Bupati, Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini membahas kondisi terkini industri getah pinus di Gayo Lues, khususnya terkait harga dan regulasi yang berlaku.

Ketua Asosiasi, Muhammad Ali, menyampaikan keluhan para pelaku usaha dan petani akibat harga getah pinus yang masih jauh di bawah standar pasar nasional. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat karena kualitas getah pinus Gayo Lues sebenarnya tidak kalah saing.

“Harga yang diberlakukan saat ini jauh di bawah harga nasional, padahal kualitas getah pinus kita sangat baik. Hal ini membuat usaha kami tidak berjalan optimal,” ungkap Muhammad Ali.

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan Pemerintah Aceh melalui Pergub No. 15 Tahun 2023, yang melarang penjualan getah pinus mentah ke luar daerah. Kebijakan ini dinilai membatasi peluang pasar yang lebih luas dan membuat para pengepul terpaksa hanya menjual ke pabrik lokal, yang belum menerapkan harga sesuai standar nasional.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak Asosiasi. Ia menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya sudah instruksikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kabag Hukum untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati yang dapat mengakomodir kepentingan daerah dan pelaku usaha,” tegas Bupati.

Dalam kesempatan itu, pihak Asosiasi juga menyatakan kesiapannya mendukung peningkatan PAD jika regulasi yang menghambat dicabut, atau apabila pabrik di Gayo Lues bersedia menerapkan harga sesuai standar nasional.

“Kami siap taat aturan dan berkontribusi untuk PAD, asalkan diberikan ruang usaha yang sehat dan harga yang adil,” pungkas Muhammad Ali.

(Abdi Wheinargayo)