Kesempatan yang Sama bagi Guru PPPK dan ASN: Membangun Keadilan di Dunia Pendidikan
Opini – Gayo Lues | Kebijakan Dinas Pendidikan Gayo Lues untuk memberikan kesempatan kepada guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah adalah langkah adil, sah secara hukum, dan berorientasi pada keberlangsungan pendidikan.
Secara regulasi, penugasan Guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, tidak ada pembatasan antara PNS dan PPPK selama memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, PNS dan PPPK, yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier, termasuk dalam jabatan kepala sekolah.
Perlu ditegaskan pula, bahwa Guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CAKEP) tetap dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala Sekolah, sepanjang penugasan itu bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Namun, untuk menjadi kepala sekolah definitif, wajib mengikuti dan lulus program CAKEP sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Artinya, Plt boleh belum CAKEP, tapi untuk definitif harus CAKEP sesuai mekanisme dan jenjang karier kepala sekolah.
Selain berlandaskan aturan, langkah ini juga merupakan wujud keadilan dan pengakuan terhadap pengalaman PPPK. Mayoritas guru PPPK bukanlah orang baru di dunia pendidikan banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun sebelum resmi diangkat sebagai ASN-PPPK. Mereka memahami karakter sekolah, budaya guru, dan kebutuhan peserta didik dengan sangat baik.
Membuka peluang yang sama bagi PPPK untuk menjadi Plt Kepala Sekolah merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, sekaligus mendorong semangat kompetisi positif antara ASN PNS dan PPPK. Dengan kesempatan yang sama, kedua kategori ASN akan semakin terpacu untuk berkinerja lebih baik, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat mutu kepemimpinan sekolah.
Kebijakan ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga strategi pembinaan SDM pendidikan yang berkeadilan dan progresif.
Memberikan ruang bagi PPPK untuk memimpin berarti mengakui pengabdian dan pengalaman yang telah lama mereka tanamkan demi kemajuan dunia pendidikan di daerah.
(AWG)

Tinggalkan Balasan