Kepala UPTD Wilayah XXI Samsat Gayo Lues Buka Kesempatan Pemutihan Pajak Bebas Denda
Gayo Lues – Kepala UPTD Wilayah XXI Samsat Gayo Lues, Muhammad Amin, SE, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gayo Lues untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda dan cukup hanya membayar pajak satu tahun walaupun mati di atas 2 thn, Pemutihan PKB berlaku mulai tgl,12 November 2025
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera membayar Pajak Kendaraan Kermotor (PKB) sebelum batas akhir program ini. Samsat Gayo Lues telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana guna menyambut kehadiran wajib pajak dengan pelayanan yang maksimal dan cepat,” ujar Muhammad Amin
Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperoleh pendapatan daerah yang optimal.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda administrasi.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan periode pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai melewatkan kesempatan yang sangat menguntungkan ini.”
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung datang ke kantor Samsat Gayo Lues dengan membawa dokumen kendaraan lengkap.
Petugas Samsat juga sudah siap melayani dengan cepat dan ramah untuk memudahkan proses pembayaran pajak.
Masyarakat tidak hanya mendapat kemudahan dalam pembayaran pajak, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan pajak yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.(SH)

Tinggalkan Balasan