Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Permohonan PKKPR Perluasan Lahan Masjid As-Shalihin di Blangkejeren
portaldatiga.com – Blangkejeren, 20 November 2025 – Upaya peningkatan fasilitas ibadah terus dilakukan untuk mendukung kenyamanan dan kebutuhan masyarakat. Pada hari ini, perwakilan pengurus Masjid Agung As-Shalihin resmi mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues. Permohonan ini diajukan dalam rangka rencana perluasan lahan masjid yang akan digunakan untuk menunjang pembangunan fasilitas pendukung rumah ibadah tersebut.
Pengajuan PKKPR dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, sekaligus memastikan bahwa rencana pembangunan sejalan dengan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Gayo Lues. Berkas permohonan diterima langsung oleh petugas pelayanan Kantor Pertanahan, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi.
Sebagai tindak lanjut, tim survei dari Kantor Pertanahan Gayo Lues telah dijadwalkan untuk melakukan pengecekan lokasi guna memastikan kesesuaian luas lahan dan kondisi lapangan dengan data yang diajukan. Hasil survei lapangan nantinya akan menjadi dasar analisis kelayakan dalam penerbitan PKKPR.
Pihak pengurus Masjid Agung As-Shalihin menyampaikan bahwa perluasan lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kegiatan keagamaan serta memperluas ruang pelayanan masyarakat. Dengan dukungan tata ruang yang tepat, pembangunan masjid dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kantor Pertanahan Gayo Lues menyambut baik setiap upaya pembangunan yang sesuai ketentuan, terutama yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Proses PKKPR ini diharapkan berjalan lancar sehingga rencana pengembangan Masjid As-Shalihin dapat segera direalisasikan. (Red)

Tinggalkan Balasan