Kejari Gayo Lues Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa
Portaldatiga.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pelaksanaan MoU yang berlangsung di di Ballroom Hotel Grand City Hall Medan, Jum’at (21/11/2025) adalah bentuk sinergi Kejaksaan dengan BPJS Ketegakerjaan yang dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Indra Harvianto Saleh di dampingi Kasi Datun, Yusril Ardi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Heru Siswanto beserta jajaran dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Heru Siswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan melalui lima program yang meliputi, Jaminan hari tua; Jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Terdapat beberapa hal penting, kata Heru, yang menjadi fokus dalam Kerjasama ini yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan, dimana di tahun 2025 ini, pihaknya telah menyerahkan permohonan ke Kejari Gayo Lues sebanyak 41 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Potensi Bantuan Hukum di tahun 2026 pada salah satu perusahan daerah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Dan hal ini juga sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” Ungkap Heru.
Kajari Gayo Lues, Indra Harvianto Saleh dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari upaya pencegahan (preventif) terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Kami meminta agar seluruh Pelaku Usaha atau Badan Usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan menghimbau agar Pemerintah Daerah Gayo Lues memastikan mendaftarkan seluruh pekerja, mengalokasikan anggaran, dan menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat izin usaha,” harap Kajari.
Kajari juga menyampaikan akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gayo Lues sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang berfokus perluasan peserta bagi pekerja miskin, dan secara khusus menargetkan pekerja rentan miskin untuk ditanggung iurannya.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa memberikan penghargaan kepada Kejari Gayo Lues atas pemulihan piutang melalui kegiatan Pendampingan Hukum selama tahun 2025. (Red)
sumber :
pers rilis Humas Kajari Gayo Lues

Tinggalkan Balasan